Berita

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kubar, M Udin Gelar Sosper Nomor 4 Tahun 2022

×

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kubar, M Udin Gelar Sosper Nomor 4 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosper nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika Dan Psikoterapika di Kampung Rejo Basuki Kec Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, Dok. Diana

Kutai Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota DPRD Kalimantan Timur M Udin adakan Sosialisasi Dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika Dan Psikoterapika di Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Minggu (30/10/ 2022)

Salah satu wujud kepedulian dalam memerangi dampak dari penyalahgunaan narkoba di Kutai Barat yaitu mengkampanyekan soal bahaya Narkoba, M Udin anggota DPRD Kaltim dari Partai Beringin (Golkar) mengajak kepada masyarakat Kutai Barat khususnya Kampung Rejo Basuki kec Barong Tongkok untuk bersama-sama memerangi narkoba, sebagai bentuk sikap peduli dirinya selaku wakil rakyat.

Example 300x600

“Saya mengajak kepada masyarakat yang hadir disini, warga Kampung Rejo Basuki Kec Barong Tongkok, umumnya Kutai Barat dan Mahulu, untuk kita sama-sama memerangi narkotika. Menjauhi lingkungan kita dari narkoba,” kata politikus muda Golkar Kaltim ini.

Ia menyadari, narkotika dapat merusak masa depan bangsa. Melalui generasi anak-anak muda sebagai penerus bangsa.

“Apalagi diera modern saat ini, faktor pergaulan dan lingkungan sangat mempengaruhi sekali. Untuk itu, perlu disosialisasikan bahaya narkotika ini kepada warga, khususnya orang tua, agar mengawasi anak-anaknya,” ucap bang Udin sapaan akrabnya

Kegiatan sosper ini, dihadiri para tokoh- tokoh masyarakat para petinggi dan perangkat desa di Wilayah Kampung Rejo Basuki Kec Barong Tongkok dan turut juga dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat bapak Sahadi dengan diikuti peserta puluhan masyarakat sekitar.

Dalam sosialisasi tersebut, ia juga terus mengingatkan bahaya narkoba merupakan bagian dari pencegahan hancurnya generasi tangguh menyongsong pemuda-pemuda penerus bangsa, apalagi menyambut persiapan SDM untuk menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Beliau juga menambahkan sudah jelas Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang, dan juga penyebarannya sudah memasuki pelosok desa dan area terpencil, tambahannya. (Haerul)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.