Berita

Stop Rokok Ilegal di Pamekasan

24
×

Stop Rokok Ilegal di Pamekasan

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Stop Rokok Ilegal, Melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 “Ancaman Hukuman Penjara 1 – 5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali nilai Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai”

Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi nomor 1500225.

Example 300x600

Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal

error: Content is protected !!