Berita

Kejari Bantaeng Gandeng Inspektorat Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa

×

Kejari Bantaeng Gandeng Inspektorat Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
Inspektur Daerah Bantaeng,Dr. Muh. Rivai Nur,SH,M.Si, CGCAE Bersama Kasi Intel Kejari Bantaeng,Yeni Cahyo,SH Saat membuka Sosialisasi Program Jaga Desa di Aula Inspektorat Daerah Bantaeng,(9/11/2022),(Foto: Fahmi/ Lensa Nusantara)

Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bekerjasama Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan tema sosialisasi program Jaga Desa bertempat di Aula Kantor Inspektorat Bantaeng, Rabu (9/11/2022).

Sosialisasi penerangan hukum tersebut dibuka Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, SH. M.Si, CGCAE, dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Yeni Cahyo, SH, Sekretaris Inspektorat Bantaeng, Abdul Kahar, dan para Kepala Desa se- Kabupaten Bantaeng.

Example 300x600

Inspektur Inspektorat Daerah Bantaeng, Rivai Nur, saat memberikan sambutan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan yang dapat menyerempet pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan negara lewat Dana Desa.

Dikatakan, Inspektorat siap menjaga dan mengawal dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di Desa. Hal ini menjadi fokus utama guna melakukan pengawasan kegiatan yang bersumber dana dari keuangan negara termasuk kegiatan kegiatan desa lainnya.

“Lewat kegiatan ini diharapkan aparatur desa dapat lebih memahami regulasi terkait aturan pengelolaan anggaran sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum,” ucap Rivai yang bergelar doktor bidang hukum ini.

Tentunya, imbuh dia, Ini adalah bentuk kerjasama yang baik antara Kejari dan Inspektorat Bantaeng sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan tindakan korupsi anggaran yang bersumber dari keuangan Negara,” pungkas mantan Kabag Hukum ini.

Kasi Intel Kejari Bantaeng, Yeni Cahyo Risdiantoro, SH, sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan sosialisasi penggunaan dan pengawasan dana desa ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan agar perangkat desa mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak berdampak adanya proses hukum.

“Ya sebagai aparat hukum, kami berupaya memberikan pemahaman terhadap kepada seluruh Kepala desa dan aparatnya agar dapat mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel guna menghindari implikasi hukum,” jelas Yeni Cahyo. (Fahmi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.