Berita

Polres Probolinggo Berhasil Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar dengan Barang Bukti 31 Ton

×

Polres Probolinggo Berhasil Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar dengan Barang Bukti 31 Ton

Sebarkan artikel ini
4 Pelaku penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar Sebanyak 31 ton, di Amankan Polres Probolinggo. 18/11/2022.( Foto : Yusuf / Lensa Nusantara )

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti 31 ton atau 31.000 liter solar .

BBM jenis solar tersebut ditimbun di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo dengan menggunakan 31 buah kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 M × 1 M x 1 M.

Example 300x600

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka diantaranya inisial B (45) warga Sumberasih, Probolinggo yang berperan sebagai sopir truk yang tangkinya telah dimodifikasi.

Kemudian tersangka AR (45), warga Tongas, Probolinggo berperan sebagai kernet truk, SW (50), warga Tongas Probolinggo yang berperan sebagai pendana penimbunan BBM, dan VAP (35), warga Wonoasih, Kota Probolinggo yang berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Dringu Polres Probolinggo tengah melaksanakan patroli rutin siang hari di SPBU Shinto pada Senin (7/11/2022).

Tak berselang lama datang sebuah truk berwarna kuning dengan Nopol N 8214 UR yang dikemudikan B dan AR hendak mengisi bbm jenis solar. Akan tetapi dikarenakan stok BBM kosong, akhirnya keduanya meninggalkan SPBU Shinto lalu mengarah ke arah timur dan berhenti dipinggir jalan.

Karena gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut didalam bak truk.

Pertanyaan tersebut dibalas oleh tersangka B dengan jawaban mengangkut ikan. Akan tetapi petugas langsung melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa didalam truk berisi dua buah kotak plastik yang salah satu kotaknya telah terisi 900 liter BBM jenis solar yang berasal dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui sanyo saat truk usai melakukan pengisian bahan bakar BBM.

“Setelah menemukan bukti tersebut, petugas kemudian membawa sopir dan kernet truk menuju Polsek Dringu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers pada Jumat (18/11/2022).

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan tersebut, anggota Polsek Dringu kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo.

Setelah dilakukan penanganan oleh anggota Satreskrim, didapatkan keterangan dari sopir dan kernet tersebut  bahwa keduanya melakukan aksi penimbunan BBM dengan dana dari tersangka SW, dan barang hasil penimbunan disimpan oleh tersangka VAP di Sumber Taman, Kota Probolinggo.

Dari hasil keterangan tersangka B dan AR, petugas melakukan penangkapan terhadap SW dan VAP.

“Saat dilakukan penangkapan oleh anggota didapati 31 buah kotak dilapisi besi yang setiap kotaknya berisi 1 ton BBM bersubsidi jenis solar. Jadi total semuanya ada 31 ton atau 31.000 liter bbm jenis solar,” ucap Kapolres Probolinggo.

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Probolinggo dalam mengungkap kasus penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.

“Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mencari bbm bersubsidi. Saat ini tengah kami kembangkan terkait distribusi BBM bersubsidi jenis solar ini,” ucap Kapolres Probolinggo.

SW (50), selaku pendana dari penimbunan BBM bersubsidi jenis solar mengaku, aktivitas penimbunan itu sudah di lakukanya sejak sebulan yang lalu, namun belum sempat di jual.

“Kurang lebih sebulan mas, saya melakukan penimbunan, tapi belum sempat terjual karna nunggu orderan, jadi belum sempat menjajal sudah tertangkap mas,” ucap Pria asal kecamatan Tongas itu.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Yusuf)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.