Berita

KAI Terus Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

×

KAI Terus Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini
Foto : Komunitas Pencinta Kereta api Blitar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang

Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak pernah lelah untuk terus mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi pelintasan sebidang kereta api, Sabtu (19/11/2022).

KAI Daop 7 melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan melibatkan Komunitas Pencinta Kereta api Blitar. Sosialisasi dilaksanakan di pintu perlintasan No JPL 196 yang beralamat di Jl. Anggrek No 27, Kota Blitar.

Example 300x600

KAI terus melaksanakan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, menyusul seringnya terjadi kecelakaan. Pada tahun 2022 ini KAI telah sering kali melaksanakan sosialisasi keselamatan di seluruh wilayah Daop 7 Madiun, baik internal KAI maupun melibatkan dari stakeholder seperti Komunitas pecinta KA, Dinas Perhubungan daerah, Balai Teknik Perkeretaapian maupun instansi TNI/POLRI. KAI mencatat, sejak Januari 2022 hingga awal Oktober 2022, terdapat 37 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api.

BACA JUGA :
Pemkot Blitar Berikan Sosialisasi Perizinan Usaha bagi Pengecer Obat Hewan dan Pemilik Pet Shop

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.

BACA JUGA :
Ratusan Guru di Kabupaten Blitar Ikuti Siraman Rohani, Diharapakan Mampu Mendidik Anak Jadi Ahli Ilmu dan Ibadah

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

BACA JUGA :
Peringati Hari Jadi Provinsi Jatim ke-79, Pj Gubernur Jawa Timur Upacara dan Ziarah di Makam Bung Karno

Supriyanto mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Supriyanto. ( arif)