Berita

Dendam Fauziah Berujung Hukuman 17 Tahun Penjara

1822
×

Dendam Fauziah Berujung Hukuman 17 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Fauziah sebagai terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim.

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fauziah Priati Ningsih, 47, divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jombang karena membunuh suami sirinya, Lukman Haqim, 45. Vonis ini dibacakan pada Kamis (26/2) setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA :
Tangis Haru Warnai Kelulusan MTsN 13 Jombang

Fauziah membunuh Lukman dengan cara mencekoki racun potasium, menganiaya dengan balok kayu, menusuk dada dengan pisau dapur, dan memukuli kepala korban. Jasad korban kemudian ditimbun kasur di rumah kontrakannya.

Example 300x600

“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi. Alasan yang memberatkan hukuman Fauziah adalah karena perbuatannya belum dimaafkan keluarga korban.

BACA JUGA :
Sinergi Yoga dan Depth Therapy: Langkah Proaktif Perempuan Bahagia Community dalam Menjaga Kesehatan Mental Masyarakat

Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025) karena mengaku ketakutan. Kasus ini terbongkar setelah jasad korban ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya.

BACA JUGA :
Peningkatan Jumlah Siswa Jombang Diterima di PTN melalui SNBP 2026

Vonis 17 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Fauziah dan JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.