Berita

Dendam Fauziah Berujung Hukuman 17 Tahun Penjara

1752
×

Dendam Fauziah Berujung Hukuman 17 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Fauziah sebagai terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim.

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fauziah Priati Ningsih, 47, divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jombang karena membunuh suami sirinya, Lukman Haqim, 45. Vonis ini dibacakan pada Kamis (26/2) setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA :
Polres Jombang Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman, Kapolres Kunjungi Gereja dan Pos Pengamanan

Fauziah membunuh Lukman dengan cara mencekoki racun potasium, menganiaya dengan balok kayu, menusuk dada dengan pisau dapur, dan memukuli kepala korban. Jasad korban kemudian ditimbun kasur di rumah kontrakannya.

Example 300x600

“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi. Alasan yang memberatkan hukuman Fauziah adalah karena perbuatannya belum dimaafkan keluarga korban.

BACA JUGA :
Pemkab Jombang Siapkan Strategi Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi

Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025) karena mengaku ketakutan. Kasus ini terbongkar setelah jasad korban ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya.

BACA JUGA :
IWOI Jombang dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi, Wujudkan Informasi Kesehatan yang Tepat dan Akurat

Vonis 17 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Fauziah dan JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.