Berita

Dipimpin Direktur D Jamintel Kejagung, Kejati Riau Taja Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Pembangunan Strategis

×

Dipimpin Direktur D Jamintel Kejagung, Kejati Riau Taja Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Pembangunan Strategis

Sebarkan artikel ini
Direktur D Jamintel Kejagung saat memimpin kegiatan di dampingi Kajati Riau, Selasa (22/11/2022) pagi tadi.

Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Direktur D Jamintel Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono SH, MH memimpin pelaksanaan evaluasi dan monitoring kegiatan pengamanan pembangunan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Selasa (22/11/2022) pagi tadi.

Turit hadir pada kesempatan tersebut, Kajati Riau, Dr Supardi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau, serta Kasi Intelijen dan Kasubsi di bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau.

Example 300x600

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengajak kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan serius, agar memahami mekanisme dan dalam pelaksanaan tugas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis kedepannya tidak timbul permasalahan hukum.

Sementara, Direktur D pada Jamintel Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, SH., MH dalam pemaparannya menjelaskan tujuan diadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis untuk memberikan pengetahuan dan evaluasi kinerja dalam pengamanan pembangunan strategis yang ada di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau supaya kegiatan pembangunan strategis yang lakukan pengawalan oleh Tim dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Dia menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Intelijen antara lain melaksanakan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan R.I. dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara,” jelasnya.

“Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis,” terangnya.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH, MH dalam keterangan pers menambahkan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Pembangunan Strategis di Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).

“Kegiatan berlangsung dengan menerapkan prokes serta diikuti seluruh pejabat Kejaksaan di Wilayah Riau dengan tertib,” tukasnya.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.