Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polsek Mayang berhasil menangkap 1 dari 2 orang pelaku pencurian di kantor pengolahan kayu sengon di Desa Sumber Kajayan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Selasa (22/11/2022).
Kedua pelaku masing-masing berinisial SL (31) dan SP (DPO) keduanya merupakan warga Desa Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang.
Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution SH membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Satu dari 2 orang pelaku pencurian genset, speaker aktif, layar monitor komputer, printer dan kipas angin, serta kabel gulung. Di sebuah gudang berhasil kita tangkap, saat ini tengah dalam penyidikan dan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya,” paparnya.
“Penangkapan berawal ketika pihak UD Mugiharjo melaporkan kejadian pencurian di dalam kantor ke Polsek Mayang, pada hari rabu(30/10), setelah pihaknya melihat banyaknya barang yang hilang,” kata AKP Bejul Nasution.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Mayang melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku SL sempat menawarkan satu layar komputer, dan petugas melakukan penyamaran akan membeli barang tersebut, selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap tersangka SL.
Dari pengakuan SL diperoleh pelaku lainnya SP yang merupakan bagian dari pencurian tersebut. “Selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Mayang langsung mendatangi rumah SP,” tuturnya.
“Namun saat itu tidak ada di rumahnya dan petugas menggeledah rumahnya di ketemukan Barang Bukti hasil pencurian di gudang pengolahan kayu sengon,” pungkasnya.
Pelaku belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan penyelidikan lebih lanjut. (Dri)