Kriminal

Perampokan Perhiasan Toko Emas Murni di Jember, Dilubangi Timah Panas

×

Perampokan Perhiasan Toko Emas Murni di Jember, Dilubangi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
SYO Pelaku Pencurian Toko Emas saat Press Confrence di Polres Jember. Senin, (28/11/2022). (Foto : Badri/LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – SYO (39) Warga kecamatan Patrang, Kabupaten Jember di tangkap Polres Jember kasus pencurian toko Emas Murni dan uang di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Senin (28/112022).

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, S.I.K, S.H menyampaikan, tersangka mengetahui kebiasaan aktifitas dari korban ternyata hasil pengamatan dari yang bersangkutan, tersangka merencanakan untuk pencurian dengan kekerasan di toko murni milik korban.

Example 300x600

“Sehingga hari Kamis jam 03.00 wib pada saat korban membuka tokonya, tersangka mendorong korban untuk masuk ke dalam tokonya pada saat itu korban melakukan perlawanan namun tersangka melakukan memukul sehingga korban terjatuh,” kata Kapolres Jember.

Mendengar keributan di lantai 1 Istri korban yang saat itu tidur di atas, kemudian turun mendapati tersangka menganiaya korban.

“Tersangka meminta istri korban untuk membuka berangkas berisi sejumlah uang kurang lebih 19 juta, namun keterangan dari tersangka Rp 18 juta,” tambahnya.

Kemudian meminta seluruh emas yang ada di baki supaya di bungkus oleh korban diserahkan kepada tersangka, selanjutnya tersangka membawa kabur sejumlah uang 18 juta ditambah emas berat kurang lebih 1,5 kg.

Sementara itu Kapolres Jember Herry menambahkan. “Hasil dari olah TKP didapatkan data fakta yang mengarah tersangka sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan,” ungkapnya.

Pada saat melakukan penangkapan ternyata barang bukti kejahatan di timbun oleh tersangka, di belakang rumah sebuah bangunan yang tidak di gunakan.

Menurut Herry. “Alat yang di gunakan saat itu berhasil ditemukan oleh penyidik, namun jaket yang digunakan oleh tersangka sempat di bakar untuk menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Penyidik melakukan penyitaan Barang bukti perhiasan emas 1,5 kg, berupa kalung gelang, cincin, 1 unit motor listrik dan 1 motor beat, 1 unit motor Honda 800 digunakan tersangka melakukan aksinya Hendpon, besi dan jaket.

“Tersangka di kenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2. Ke 4 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Bahwa tersangka sebelumnya di 2006 dan 2009 pernah malakukan tidak pidana pencurian sudah pernah menjalin hukuman LP Jember,” tandasnya.

Tersangka belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Dri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.