Berita

Hakim Putusan Terdakwa 2 Bulan Kades Bangsalsari Jember Kasus Surat Ijin Pupuk Terlambat di Perpanjang

15
×

Hakim Putusan Terdakwa 2 Bulan Kades Bangsalsari Jember Kasus Surat Ijin Pupuk Terlambat di Perpanjang

Sebarkan artikel ini
Perkara Putusan Kades Bangsalsari NH di Pengadilan Negeri Jember Selasa, (29/11/2022).(Foto: Badri/LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Desa Bangsalsari, NS (58) beserta anak buahnya CP (42), keduanya sudah putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember terkait kasus surat ijin pupuk keterlambatan di perpanjang.

Putusan selama 2 bulan 1 sudah dijalani dengan syarat bahwa dia itu tidak menjalani tindak pidana selama 3 bulan, sampai mempunyai kekuatan hukum tetap hal tersebut disampaikan Totok sebagai Hakim PN Jember, pada Selasa (29/11/2022).

Example 300x600

Para pihak diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapat apakah dia menerima pikir-pikir selama 7 hari, atau menyatakan banding apabila tidak terima dengan putusan kami.

BACA JUGA :
Kapolres Jember Siap Kawal Pengamanan Pemilu 2024

Sementara itu Totok mengatakan. “Nanti terserah jaksa kalau banding kami teruskan karena sudah bukan kewenangan kami, kemarin tuntutannya 3 bulan percobaan dengan pertimbangan bawah dalam pertimbangan ada,” jelasnya.

BACA JUGA :
Penutupan Jalur Kumitir Jember - Banyuwangi Dishub Lakukan Koordinasi Antar Kabupaten

Ijinnya ada cuma telat memperpanjang itu fakta terungkap di persidangan, tetapi dia masih memproduksi mengedarkan wilayah Jember.

BACA JUGA :
Desa Subo Gelar Pilkades PAW, Fitriyatun Terpilih Jadi Kades

“Fakta di persidangan itulah yang kami pertimbangan, karena kita memeriksa itu berdasarkan dasar kita adalah dakwah,” pungkasnya. (Dri)