Berita

Bersama 31 Media, Ormas, LSM dan Toga, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024

30
×

Bersama 31 Media, Ormas, LSM dan Toga, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rapat Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Peserta sosialisasi Pemilu 2024 dengan Bawaslu Banjarnegara

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam meningkatkan keamanan dan ketentraman pada Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, mengadakan sosialisasi bersama 31 Media, LSM, Ormas, serta tokoh lintas agama dan kepercayaan.

Bertempat di Balroom Hotel Surya Yudha, acara yang dimulai pada pukul 13.00 WIB, juga hadir narasumber dari perwakilan PWI, Sastro, serta Plt. Kesbangpol Banjarnegara Muhammad Iqbal.

Example 300x600

Menurut Ketua Bawaslu Sarno Wuragil mengatakan, peran media, LSM, ormas serta tokoh agama (Toga) sangat penting dalam kesinergian dalam pengawasan dan keamanan Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA :
Halal Bihalal Keluarga Besar Disdikpora Banjarnegara, Kadis: Menyambut Pilkada, Jangan Sampai Terpecah Belah

“Dalam sosialisasi ini, Bawaslu tidak akan bisa bekerja sendiri, sehingga kita gandeng insan pers, ormas, LSM, serta tokoh pemuka agama. Karena yang kita harapkan pada Pemilu 2024 nanti semua berjalan aman, kondusif dan yang utama adalah menangkal berita – berita hoak yang memungkinkan terjadi di kalangan masyarakat”, ungkap Sarno, Jumat (9/12/2022).

BACA JUGA :
Adakan Kegiatan di Banjarnegara, DP3AP2KB Jawa Tengah Serukan Perempuan Harus Berani Mengambil Keputusan

Hal sama juga disampaikan perwakilan dari Kesbangpol, Iqbal meminta agar Ormas, LSM berperan aktif untuk pengawasan pemilu yang diadakan secara serempak pada 2024 mendatang, dirinya meminta agar bisa partisipasif.

“Di Banjarnegara sendiri, ada sekitar 104 ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol. Maka dari itu kita meminta dalam pemilu bisa melakukan pengawasan, guna menghindari kecurangan yang terjadi agar semua berjalan lancar,” jelas Iqbal.

BACA JUGA :
Jalan Kabupaten Rusak Parah, Warga Banjarnegara Perbaiki dari Anggaran Swadaya

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta, juga sempat menyinggung terkait UU KUHP yang disahkan DPR RI, dimana ada 11 poin dan 17 pasal yang sangat meresahkan wartawan, seolah ruang lingkup pemberitaan dibatasi dan kebebasan serta kemerdekaan insan pers ingin di kriminalisasi. (GN)

error: Content is protected !!