Kesehatan

Pasien JPK Harus Ditangani dengan Baik, RS di Jember Tidak Boleh Menolak

×

Pasien JPK Harus Ditangani dengan Baik, RS di Jember Tidak Boleh Menolak

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Jember
Komisi D Gelar Rapat di Gedung DPRD Jember, Jum'at (6/1/2023). (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi D menggelar rapat kerja dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan evaluasi program pelayanan kesehatan masyarakat Jember Pasti Kueren dan ketersediaan obat-obatan, Jum’at (6/1/2023).

Hal tersebut di sampaikan oleh Anggota DPRD Jember Komisi D Ardi Pujo Prabowo mengatakan, banyak keluhan dari masyarakat Jember Pasti Kueren (JPK) terlalu ribet. Ada yang harus tertunda tidak tertangani dengan baik.

Example 300x600

“Mengintruksikan kalau ada petugas yang menghalangi menghadang proses pelayanan JPK. Akan di usulkan untuk di ganti karena ini bentuk pelayanan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk anggaran JPK tahun 2023 Rp. 47, 8 Milyar di sediakan lebih besar dari tahun lalu, kemudian Puskesmas harus merujuk ke 3 rumah sakit daerah dulu.

“Mereka jangan merujuk ke rumah sakit swasta dulu, tidak menerima pasien alasannya dikatakan penuh karena rumah sakit tidak boleh menolak layanan JPK,” jelasnya.

Sehingga pelayanan JPK tidak tebang pilih, kesan masyarakat JPK tidak terawat dengan baik, beda dengan pasien umum kita tekankan agar mereka menyamakan dengan pelayanan itu.

“Ketersediaan obat di tahun 2022 ada sekitar 7 Milyar lebih obat expired, dengan tidak terserap baik uang rakyat di foya foyakan,” imbuhnya.

Kita mengetahui bulan kemarin melakukan sidak bahwa perencanaan obat sehingga masa expirednya mendekati, karena bagian perencanaan betul-betul menyediakan obat masa expirednya panjang.

“Saran kami pengadaan obat direncanakan dengan baik, melibatkan keperluan puskesmas di bawah dalam menganggarkan obat betul – betul tepat sasaran,” pungkasnya. (Dri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.