Kesehatan

Pasien Rawat di Rumah Sakit Jember Tidak Ada Batas Ketentuan 3 Hari Pulang

142
×

Pasien Rawat di Rumah Sakit Jember Tidak Ada Batas Ketentuan 3 Hari Pulang

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Jember
Kepala BPJS kesehatan Jember dr. Galih Anjungsari, Jum'at (6/1/2023). (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.IDPasien yang dirawat di rumah sakit tidak ada batasan harinya pasien sampai sembuh. Hal tersebut di sampaikan oleh kepala BPJS Kesehatan Jember dr. Galih Anjungsari, AAAK, Jum’at (6/1/2023).

“Bahwa tidak boleh ada ketentuan 3 hari harus pulang, pihak rumah sakit harus paham betul peserta JKN yang berobat ke rumah sakit,” bebernya.

Example 300x600

Peserta yang belum mempunyai jaminan BPJS Kesehatan JKN berobat ke faskes jaminan JPK, setelah itu tim validasi akan mendata tidak mampu akan di ajukan ke BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :
Polemik Tanah di Desa Balung Tutul Segera Ditangani Bupati Jember, Ditempati Warga Selama 40 Tahun

“Pihak rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan, kemudian BPJS melakukan pembayaran ke rumah sakit tersebut. Sementara pasien di rawat 3 hari maupun 1 minggu biayanya sama 10 juta menggunakan BPJS PBI,” kata kepala BPJS kesehatan.

BACA JUGA :
Peringatan Harhubnas 2024, Bupati Hendy: Jember Dapat Penghargaan Presiden RI Wahana Tata Nugraha

Bahwa data Jember Pasti Kueren mulai Launching sampai saat ini, tidak bisa mengkonfirmasikan karena dinas sosial menyampaikan data ke kami tidak terpisah.

BACA JUGA :
Bapenda Jember Optimalisasi Pajak Daerah Dukung Prioritas Pembangunan

“Pada bulan Desember ada pengajuan 15 ribu ke BPJS Kesehatan, setelah di proses data yang masuk sekitar 6000 gabungan dari JPK dan Dinsos,” tuturnya. (Dri)