Berita

200 Kepala Desa di Banjarnegara Akan Melakukan Aksi Penolakan Undang – Undang Molatorium

×

200 Kepala Desa di Banjarnegara Akan Melakukan Aksi Penolakan Undang – Undang Molatorium

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Banjarnegara
Rendra Sabita Noris, Kepala Desa Purwonegoro, sekaligus Ketua Paguyuban Kades Banjarnegara, Senin (9/1/2023), (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sekitar 200 Kepala Desa se Banjarnegara, Jawa Tengah, akan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan Kades dari beberapa daerah, guna melakukan aksi penolakan Molatorium serta Periodesasi Kepala Desa.

“Kepala Desa yang berangkat dari Banjarnegara ada sekitar 200, kita nanti berangkat bersama – sama, dan di Jakarta nanti kita akan gabung dengan Kepala Desa lainnya,” ungkap Kades Purwonegoro Rendra Sabita Noris, yang
sekaligus Ketua Paguyuban Kades Banjarnegara, saat ditemui dikantornya, Senin ( 9/1/2023).

Example 300x600

Ditanya perihal aksi yang akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Januari 2023 mendatang tersebut, Rendra menjelaskan, selain dua point diatas yang akan di sampaikan kepada Presiden, Kemendes sampai DPR RI di Jakarta, juga akan menyampaikan agar penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tidak diatur oleh Pemerintah yang selama ini terjadi.

BACA JUGA :
Banyak Jalan Gelap dan LPJU Baru Terpasang 1.800 dari 18 Ribu Titik, Berikut Kata Kadishub Banjarnegara

“Selain Molatorium harus dibatalkan, dalam aksi nanti meminta agar kembali undang – undang lama, dimana jabatan Kades sembilan tahun, itu salah satu inti utama, yang kedua adalah Periodesasi, dan kewenangan penggunaan anggaran Dana Desa harus dikembalikan ke Kepala Desa, karena selama ini yang mengatur Pemerintah, jadi disaat kita harus menentukan apa yang harus dianggarkan dulu susah, karena terbentur aturan,” jelas Rendra.

BACA JUGA :
Beberapa Daerah di Banjarnegara Mulai Distribusikan Kotak dan Bilik Suara Pemilu 2024 ke Desa

Lebih lanjut Rendra menambahkan, tuntutan Kades agar masa jabatan kades dikembalikan ke aturan lama yaitu dimana tidak ada masa jabatan tersebut tidak hanya tanpa dasar, menurutnya jabatan Kades berbeda dengan jabatan Bupati.

“Jadi nanti tidak ada masa jabatan, satu, dua, atau tiga periode, karena mengacunya kalau ada Kades, karena jabatan Kades kan beda dengan Bupati, karena kita bicara kewenangan desa yang mempunyai suatu hak juga, karena selama ini biaya Pilkades kan dari Desa bukan dari Daerah atau Pemerintah, jangan disamakan seperti Pemilu,” pungkas Rendra.

BACA JUGA :
TMMD Sengkuyung Tahap I 2024 di Desa Sinduaji Banjarnegara Dimulai, Pembangunan Sarana Air Bersih Jadi Prioritas Utama

Kegiatan aksi di Jakarta tersebut, akan dilaksanakan selama dua hari, dan Kades yang ikut, rela mengeluarkan anggaran dari kantong pribadinya, demi menuntut hak yang selama ini munculnya aturan yang tidak pro ke Kepala Desa. (GN)