Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sekitar 200 Kepala Desa se Banjarnegara, Jawa Tengah, akan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan Kades dari beberapa daerah, guna melakukan aksi penolakan Molatorium serta Periodesasi Kepala Desa.
“Kepala Desa yang berangkat dari Banjarnegara ada sekitar 200, kita nanti berangkat bersama – sama, dan di Jakarta nanti kita akan gabung dengan Kepala Desa lainnya,” ungkap Kades Purwonegoro Rendra Sabita Noris, yang
sekaligus Ketua Paguyuban Kades Banjarnegara, saat ditemui dikantornya, Senin ( 9/1/2023).
Ditanya perihal aksi yang akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Januari 2023 mendatang tersebut, Rendra menjelaskan, selain dua point diatas yang akan di sampaikan kepada Presiden, Kemendes sampai DPR RI di Jakarta, juga akan menyampaikan agar penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tidak diatur oleh Pemerintah yang selama ini terjadi.
“Selain Molatorium harus dibatalkan, dalam aksi nanti meminta agar kembali undang – undang lama, dimana jabatan Kades sembilan tahun, itu salah satu inti utama, yang kedua adalah Periodesasi, dan kewenangan penggunaan anggaran Dana Desa harus dikembalikan ke Kepala Desa, karena selama ini yang mengatur Pemerintah, jadi disaat kita harus menentukan apa yang harus dianggarkan dulu susah, karena terbentur aturan,” jelas Rendra.
Lebih lanjut Rendra menambahkan, tuntutan Kades agar masa jabatan kades dikembalikan ke aturan lama yaitu dimana tidak ada masa jabatan tersebut tidak hanya tanpa dasar, menurutnya jabatan Kades berbeda dengan jabatan Bupati.
“Jadi nanti tidak ada masa jabatan, satu, dua, atau tiga periode, karena mengacunya kalau ada Kades, karena jabatan Kades kan beda dengan Bupati, karena kita bicara kewenangan desa yang mempunyai suatu hak juga, karena selama ini biaya Pilkades kan dari Desa bukan dari Daerah atau Pemerintah, jangan disamakan seperti Pemilu,” pungkas Rendra.
Kegiatan aksi di Jakarta tersebut, akan dilaksanakan selama dua hari, dan Kades yang ikut, rela mengeluarkan anggaran dari kantong pribadinya, demi menuntut hak yang selama ini munculnya aturan yang tidak pro ke Kepala Desa. (GN)