Berita

Dugaan Korupsi, Kejari Aceh Tamiang Geledah Kantor Desa di Kecamatan Sekerak

31
×

Dugaan Korupsi, Kejari Aceh Tamiang Geledah Kantor Desa di Kecamatan Sekerak

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang
Tim khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang saat melakukan penggeledahan di Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak, Senin 7 Agustus 2023 lalu.

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menurunkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penggeledahan Kantor Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten setempat.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2021 lalu.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melalui Kasi Intel Fahmi, S.H, membenarkan hal tersebut dan telah dilakukan pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA :
Warga Keluhkan Jembatan Penghubung 2 Kampung di Aceh Tamiang Nyaris Putus

“Ia benar, penggeledahan dilakukan di kantor Datok dan rumah mantan Datok Kampung Sekumur,” kata Fahmi, Senin (14/08/2023).

Lanjutnya, selain kantor Datok, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala Desa tersebut.

BACA JUGA :
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Jelang Pemilu 2024, Dandim 0117/Aceh Tamiang: Netralitas TNI Harus Dijunjung Tinggi

Dikatakan sejumlah dokumen juga terlihat dibawa pihak Kejaksaan dari Kantor Datok tersebut. Namun Fahmi tidak menjelaskan lebih lanjut dan katanya nanti akan disampaikan.

Terungkap dari informasi yang berhasil dihimpun, ada temuan pada hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tamiang.

BACA JUGA :
Muslim Anggota DPR RI Nilai Kinerja Pj Bupati Aceh Tamiang Selama Ini Sangat Bagus

Temuan yang dimaksud, ada kerugian negara sebesar Rp 421 Juta rupiah pada pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur dari September 2018 hingga Januari 2022.

Diketahui bahwa, terkait permasalahan ini Datok M selaku Kepala Desa juga sempat mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya. (Andri)