Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau diwakili oleh Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Rully Affandi, S.H., MH, Kepala Seksi Tata Usaha Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Herlambang Saputro, S.H., M.H dan Jaksa Pengacara Bidang Datun Enita Menhar, SH.MH menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Porprov X Riau, Senin (9/1/2023) bertempat di Hotel Grand Central Pekanbaru.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua harian Panitia Besar Porprov X Riau di Kabupaten Kuantan Singingi H. Deddy Sambudi, S.Kep., SKM., M.Kes, Koordinator Bidang dalam Kepanitiaan Porprov X Riau Tahun 2022 di Kabupaten Kuantan Singingi, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus Ketua harian Panitia Besar Porprov X Riau di Kabupaten Kuantan Singingi H. Deddy Sambudi, S.Kep., SKM., M.Kes, dalam penyampainnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Koordinator Bidang dalam Kepanitiaan Porprov X Riau Tahun 2022 di Kabupaten Kuantan Singingi, Enita Mwngar, SH., MH Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang turut hadir dalam Rapat evaluasi ini.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan realisasi kegiatan oleh masing masing Koordinator Bidang dalam Kepanitiaan pelaksanaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022.
Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Rully Affandi, S.H., M.H sebagai perwakilan pendamping hukum dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 menyampaikan bahwa kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 merupakan kegiatan yang dilaksanakan menggunakan APBD, sehingga dalam hal ini Pemerintah Daerah berhak untuk meminta pendampingan hukum sesuai dengan Pasal 34 Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaima disebutkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan Pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.
Kemudian Kepala Seksi Tata Usaha Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Herlambang Saputro, S.H., M.H menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan APBD maupun APBN sebaiknya melakukan permintaan pendampingan hukum agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH dalam keterangan pers menjelaskan bahwa rapat ini digelar dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Karena selama pelaksanaan kegiatan tersebut didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Pendamping Hukum,” jelasnya.
Dia menambahkan, rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Porprov X Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).**