Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Selama tahun 2022, sebanyak 112 perkara tindak pidana umum ditangani Pengadilan Negeri kelas 1A Banjarnegara, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan juru bicara Arief Wibowo SH, saat ditemui di kantornya, Senin (9/1/2023).
Dari 112 perkara yang ditangani, kasus pencurian masih mendominasi di Banjarnegara, disusul dengan psikotropika dan perlindungan anak.
“Pada 2022 yang kita sidangkan ada 112 perkara, yang paling tinggi itu pencurian, serta psikotropika, yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau biasa disebut inkracht,” ujar Arief.
Sedangkan untuk perkara perlindungan anak, terdapat enam kasus yang disidangkan diantaranya perlindungan anak (pencabulan), narkotika, pencurian dan pornografi.
“Kalau kasus perkara anak dibawah umur, untuk pencabulan itu ada 1 narkotika 3, pencurian 1, dan kasus pornografi 1, jadi totalnya 6,” ungkapnya.
Arief juga mengungkapkan, Pengadilan Negeri Banjarnegara selama ini sudah melakukan sosialisasi ke semua Kecamatan, bertujuan mengajak masyarakat agar mengawasi anak – anak yang masih dibawah umur, agar kejadian pencabulan tidak terjadi.
“Kita juga sudah turun ke semua Kecamatan, Desa hingga sekolahan, yaitu mengajak agar mengawasi anak yang masih dibawah umur, supaya tidak ada lagi kasus perlindungan anak seperti pencabulan, sampai terjadi hamil, makanya kita mempunyai program namanya Silado ( Sistem layanan Driveon) yang sudah berjalan dua tahun,” pungkasnya. (GN)