Daerah

Tahun 2022, Angka Perceraian di Banjarnegara Mencapai Dua Ribu Lebih

×

Tahun 2022, Angka Perceraian di Banjarnegara Mencapai Dua Ribu Lebih

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Banjarnegara
Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Drs. H. Muhammad Dihan. M.H, yang didampingi Panitera Helmi Ashari. SH, saat melakukan Konferensi Pers kepada empat media, Kamis (12/1/2023), (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Selama 2022, angka perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A, Kabupaten Banjarnegara, mencapai 2.633. Jumlah data tersebut mencakup gugat cerai dan talak, sementara 178 masih menjalani sidang hingga sekarang.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Drs. H. Muhammad Dihan. M.H, yang didampingi Panitera Helmi Ashari. SH, saat empat media melakukan konfirmasi langsung di ruang media center yang berada di lantai dua, beberapa waktu lalu.

Example 300x600

“Untuk perceraian pada tahun 2022 ini ada dua, pertama gugat cerai yang dilakukan oleh pihak perempuan sebanyak 1990, sedangkan untuk talak itu 643, sedangkan dari jumlah tersebut ada 178 masih sidang berjalan sampai Januari 2023 ini,” ungkapnya.

Ditanya terkait permasalahan terjadinya perceraian, M.Dihan menjelaskan, ada beberapa alasan yang dibuat untuk pengajuan perceraian.

“Saat mengajukan perceraian itu ada beberapa seperti KDRT pada tahun 2022 itu 196 kasus, perselisihan pasangan 1160, terus masalah ekonomi total 634, itu beberapa alasannya,” jelas Dihan.

Sementara itu, ditanya terkait angka kasus pernikahan dini yang mengajukan dispensasi, dibandingkan pada 2021, ditahun 2022, mengalami penurunan.

“Pada 2022 mengalami penurunan dalam kasus pernikahan dini yang meminta dispensasi pada 2021 itu ada 865 pengajuan dan sekarang turun 681, karena setelah dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2019, batas nikah perempuan dan laki – laki 19 tahun minimal, makanya kita sekarang menegasi, kalau yang mengajukan dispensasi karena alasan seperti hamil duluan dan belum genap 16 tahun, akan kita tolak dengan alasan apapun,” tegas Dihan.

Di Kabupaten Banjarnegara sendiri, setiap masyarakat yang ingin mengajukan gugatan cerai, untuk biaya sesuai radius wilayah masing – masing. Sementara bagi masyarakat yang tidak mampu akan digratiskan dengan persyaratan wajib membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa.

“Untuk biaya sesuai radius masing – masing wilayah, bisa dilihat di website kita, dan kalau masih bingung bisa bertanya ke Pengadilan Agama langsung, dan perlu di ingat juga, kita menggratiskan masyarakat kurang mampu yang ingin mengajukan gugatan cerai, dengan syarat ada SKTM, dan surat pengantar yang diperlukan” pungkas Dihan. ( GN)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.