Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Diduga beroperasi tanpa ijin dan merusak jalan desa. Aktifitas tambang yang berada di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember warga melakukan mediasi dengan penambang, bertempat di balai Desa Purwosari, Senin (16/1/2023).
Hadir dalam acara mediasi yang digelar oleh Pemerintah Desa Purwoasri tersebut diantaranya Muspika Kecamatan Gumukmas, RT, RW serta beberapa perwakilan warga Desa Purwosari.
Menanggapi komplain warganya tersebut. Kades Purwasari, Saiful Bahri melalui Sekdesnya, Sujak melakukan mediasi antara pihak penambang dan warga bertempat di balai Desa Purwosari.
Menurut keterangan Maksum, pihak penambang harus bertanggung jawab atas rusaknya jalan yang di akibatkan oleh lalu lalang kendaraan tambang tersebut.
“Kami minta jalan yang semula baik harus di kembalikan menjadi baik seperti semula,” terangnya.
Sedangkan menurut pengakuan Sujak selaku Sekdes Sesa Purwosari mengatakan, terkait tuntutan warga Desa Purwosari soal perbaikan jalan pihak penambang sudah sanggup memperbaikinya.
Menurut Sujak mengatakan, “Untuk ijin tambang memang tidak ada,” jelasnya.
Sedangkan di tempat yang sama Rudi Harsono selaku penambang mengatakan,
tambang yang kami kelola ini tidak ada ijinya, karna ini hanya tambang pribadi.
“Cuma terkait aktifitas pengelolaan tambang ini atas sepengetahuan pihak desa dan muspika gumukmas,” katanya.
Selanjutnya, Camat Gumukmas, Nino Ekasaputra melalui Via WhatsApp mengatakan, terkait aktifitas tambang tersebut pihak muspika Kecamatan Gumukmas, tidak mengetahuinya baik lisan maupun persurat.
“Dalam waktu dekat, kami akan panggil pihak desa dan pihak penambang guna mencari kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
Di tempat terpisah ketika di hubungi Kapolsek Gumukmas AKP. Subagio mengatakan, “Kalau benar tidak mengantongi perijinan aktivitas tambang tersebut harus dihentikan,” pungkasnya. (Dri)