Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sumbersari dan Resmob Polres Jember mengamankan 1 gram sabu. Barang tersebut didapat dari dua orang warga luar Kabupaten Jember yang berdomisili di area kampus Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Kedua tersangka kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka inisial SL (20) perempuan warga Tecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung dan HAS (26) laki-laki warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, Rabu (18/1/2023).
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng, SH menyebutkan kedua pelaku itu diamankan di tempat yang yang sama, pada Sabtu 14 Januari 2023, dan penangkapan itu bermula dari informasi di sekitaran Kampus di Jalan Kalimantan XII, Kecamatan Sumbersari ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Ternyata benar ada, dan didapatkan terhadap SL saat dikamar kosnya, yang kebetulan sedang menimbang narkotika jenis sabu menjadi beberapa klip plastik,” ungkapnya.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap SL, sabu didapatkan dari HAS untuk dibagi menjadi beberapa paket, dari interogasi awal SL dijanjikan uang sebesar Rp. 1.500.000 dalam satu bulan dan menggunakan sabu gratis yg didapatkan dari HA.
“Setelah selesai dibagi, maka HAS akan datang kembali ke kos SL, untuk mengambil paket sabu yang telah terbagi menjadi beberapa klip untuk dijual kembali kepada para pemakai narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penyanggongan disekitar areal kost dari SL untuk menunggu kedatangan HAS yang akan mengambil paketan, dan pada saat HAS datang berniat untuk mengambil paketan dilakukan penangkapan berdasarkan interogasi awal.
Sugeng menjelaskan, “Dilakukan penggeledahan di kamar kosnya ditemukan alat penghisap sabu dan HAS mengakui jika barang bukti yang disita dari SL adalah miliknya. Dan paket tersebut akan di edarkan kembali kepada pemakai dengan harga perpaket dijual sebesar Rp. 400 ribu,” jelasnya.
HAS mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada seseorang yg mengaku bernama HMZH (dlm lidik).
“Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan pasal 114 subsider 112 UU narkotika ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 Ancaman 5 sampai 20 tahun,” tukasnya.
Tersangka belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Dri)