Berita

Nekat Curi Kotak Amal, Warga Magetan Diciduk Polisi

69
×

Nekat Curi Kotak Amal, Warga Magetan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Magetan
Polres Magetan saat melakukan konferensi pers.

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Inilah sifat manusia yang tidak menikmati syukur, awalnya AS pelaku jalan kaki menuju sekitaran jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukowinangun, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan maksud akan melakukan pencurian di mushola Shirothol Mustaqim. Entah butuh uang atau terdesak kebutuhan ekonomi, AS nekat melakukan hal yang tercela tersebut.

BACA JUGA :
Puncak HUT SMAN 1 Karas Magetan, Hadirkan Guest Star dari Jogja

Rudy, Kasat Reskrim Polres Magetan menyampaikan, “Pelaku pada tanggal 28 Desember 2022, pernah melakukan pencurian di masjid, yang bersangkutan mengambil kotak kotak amal masjid,” jelasnya.

Example 300x600

Kotak amal yang telah dirusak tersebut diambil isinya sebanyak Rp. 500.000 setelah itu pelaku berhasil meninggalkan TKP.

BACA JUGA :
Gerebek Balap Liar, Polres Magetan Amankan Ranmor Modifikasi Berikut Jokinya

“Kemudian tanggal 7 Januari 2023 pelaku melakukan kembali, melakukan pencurian, kemudian pelaku mencari kunci, setelah ditemukan pelaku akan membuka kotak amal tersebut,” ungkapnya.

Ketika pelaku akan mengambil ketahuan oleh takmir masjid, sehingga langsung diamankan oleh takmir masjid, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Magetan.

BACA JUGA :
Safari Jum'at Ramadhan 1444 H, Kapolres Magetan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Para Jama'ah

Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Terduga pelaku belum bisa di konfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (Aj)