Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah sebelumnya sukses memberikan penyuluhan hukum ke santri di dua Pondok Pesantren yakni Al Furqan dan Al Amin. Diawal tahun 2023 Kejaksaan Negeri Dumai kembali melakukan penyuluhan ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Senin (30/01/2023).
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas, SH., MH. menerangkan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan kegiatan rutin diadakan oleh Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Kejaksaan melaksanakan penyuluhan hukum melalui program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dimana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Program JMS ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar dengan tujuan agar para pelajar mengenal hukum sejak dini sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum yang berujung pada terjadinya tindak pidana,” terangnya.
Dalam kegiatan JMS, selain menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan RI, Abu Nawas, SH., MH menyampaikan kepada para pelajar tentang perundungan, penyalahgunaan narkotika, terorisme dan radikalisme serta UU ITE.
“Saya sampaikan kepada adek-adek sekalian, harus berhati-hati dalam berucap dan mentransmisikan serta memproduksi segala sesuatu untuk diposting di media sosial, jangan sampai muncul kesan perbuatan tidak menyenangkan apalagi menyebarkan hoax, jauhi segala bentuk perbuatan perundungan dan narkoba yang dapat merusak masa depan kalian, terapkan nilai-nilai dalam Pancasila agar terhindar dari paham radikalisme,” jelasnya.
Selain itu, Abu Nawas juga menegaskan kepada pada murid agar selalu menaati seluruh peraturan yang telah dibuat oleh Sekolah, menghimbau kepada para guru agar menindak dengan tegas jika ada murid yang melanggar peraturan dan segala bentuk tindakan harus dalam batas kewajaran.
“Selagi adek-adek masih sekolah di SMA ini, taati seluruh aturan yang ada, jika tak sanggup mengikuti peraturan silahkan cari sekolah yang lain dan saya menghimbau kepada guru agar menindak semua murid yang melanggar aturan tanpa pandang bulu, tapi ingat harus dalam batas kewajaran. Saya tidak mau mendengar ada murid SMAN 2 Dumai yang melaporkan gurunya jika dibina dan dihukum dalam batas kewajaran,” lanjutnya.
Tidak sampai disitu, dalam sesi tanya jawab, Abu Nawas juga menjawab pertanyaan para pelajar terkait arti dari P-5, tupoksi dan perbedaan Intel Kejaksaan dengan intel lainnya, dan pengelolaan barang bukti hasil dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Khadi Rahmadi selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai mengucapkan terima kasih atas kesediaan tim JMS Kejari Dumai berkunjung dan memberikan penyuluhan hukum terhadap murid-murid SMAN 2 Dumai.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran tim JMS Kejari Dumai yang telah memberikan penyuluhan hukum di sekolah ini, semoga apa yang sudah bapak sampaikan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan terciptanya generasi emas penerus bangsa yang berakhlak mulia dan taat hukum, semoga tali silaturahmi dengan Kejari Dumai tidak terhenti sampai disini dan tetap bersinergi kedepannya,” tambah Abu Nawas.
Diakhir kegiatan, Abu Nawas SH, MH menyerahkan cindera mata berupa pelakat kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai dan diakhiri dengan foto bersama.**