Berita

Kasi Intel Kejari Dumai Dampingi Imigrasi Deportasi Dua WNA yang Bekerja di PT SJIO

×

Kasi Intel Kejari Dumai Dampingi Imigrasi Deportasi Dua WNA yang Bekerja di PT SJIO

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Dumai
Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas turut mendampingi saat pemulangan dua WNA asal Malaysia di Pelabuhan Pelindo, Selasa (16/05/2023) pagi tadi.

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua warga negara asing (WNA) kedapatan menggunakan visa melancong untuk bekerja di Indonesia, tepatnya di Kota Dumai. Namun keduanya berhasil diamankan oleh pihak berwenang sebelum akhirnya di deportasi.

Selasa (16/05/2023) pagi kedua WNA asal Malaysia tersebut dipulangkan oleh imigrasi beserta Tim Pemantauan Orang Asing (PORA) diantaranya Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas, S.H, M.H melalui pelabuhan Pelindo.

Example 300x600

Keduanya dinilai melanggar undang-undang keimigrasian atas kesalahan menggunakan dokumen melancong untuk tujuan bekerja.

Kapala Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting melalui Kasi Intel, Dianta Sinuraya ketika dikonfirmasi, Selasa (16/05) kepada media menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut hendak bekerja di PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) yang beroperasi di kawasan Industri Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

“Mereka bekerja di perusahaan itu untuk merakit mesin produksi yang didatangkan dari Malaysia. Tetapi dalam perjalanannya, perusahaan memasok warga negara asing tersebut tanpa prosedur yang sah sehingga keduanya dipulangkan ke negara asalnya,” jelasnya.

Kedua warga negara asing asal Malaysia tersebut diantaranya WHN dan NCH. Mereka ditemukan pada saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan.

“Kita juga memberikan teguran keras pada perusahaan yang telah memberikan izin pada orang asing tidak prosedural. kedua warga negara asing tersebut melakukan pelanggaran izin tinggal B211B namun tidak melaporkan ke Imigrasi. sebenarnaya mereka bisa melaksanakan kegiatan namun harus melapor ke Imigrasi atai Pora,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, S.H, M.H menambahkan Kejaksaan Negeri bagian dari Tim PORA yang akan terus membantu serta mendampingi Imigrasi dalam mengawal pengawasan orang asing yang ada di Kota Dumai.

“Upaya yang dilakukan Imigrasi sudah benar yang mendeportasi dua warga negara asing yang telah melanggar Undang undang keimigrasian. Kita harapkan kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” terangnya.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.