Polri

Polisi Larang Bengkel di Bondowoso Layani Pemasangan Knalpot Brong

×

Polisi Larang Bengkel di Bondowoso Layani Pemasangan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bondowoso
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat mendatangi sejumlah bengkel motor di Bondowoso. Senin 30/01/23. (Dok.Humas Polres Bondowoso)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mengantisipasi terjadinya keresahan dan gesekan sesama pengedara, Polisi mendatangi bengkel motor di wilayah Bondowoso. Kedatangan polisi untuk meminta pemilik atau mekanik bengkel motor agar tidak melayani pemasangan knalpot modifikasi atau knalpot brong.

“Kita sosialisasikan larangan knalpot brong di wilayah Bondowoso. Untuk itu kita menyampaikan larangan ke bengkel motor agar tidak melayani pemasangan knalpot brong,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, kepada Lensanusantara.co.id, Senin (30/1/2023).

Example 300x600

Wimboko mengimbau pemilik bengkel dan servis knalpot di kota tape agar tidak melayani permintaan pembuatan knalpot “brong” demi terwujudnya ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.

Menurutnya, knalpot brong rentan memicu terjadinya gesekan baik dengan warga maupun sesama pengendara motor lain di jalan, selain menganggu orang lain yang beribadah.

Kapolres Bondowoso dengan didampingi Kasat Lantas AKP Suryono, tampak mendatangi sejumlah bengkel dan servis knalpot sekaligus memberikan sosialisasi larangan memasang Knalpot Brong.

“Kita lakukan sosialisasi ini (larangan knalpot brong) karena biasanya anak muda melampiaskan dengan memasang knalpot “brong” dan “blayer-blayer”, hal itu bisa menimbulkan keributan,” ujar Wimboko.

Ia juga menginstruksikan jajaran Polres Bondowoso melalui jajaran Polsek membantu proses sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di tingkat desa.

Kapolres Wimboko menambahkan, sosialisasi yang dilakukan itu sekaligus untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

“Sosialisasi ini juga sebagai upaya kami meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas terutama ketika perayaan hari-hari besar,” imbuh dia

Wimboko menegaskan akan menindak tegas apabila ada pengendara motor menggunakan knalpot “brong”. (*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.