Pemerintahan

Wakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

×

Wakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Asahan
Wakil Bupati Asahan Pimpin Pelantikan Pejabat Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Rabu (01/02/2023).

Asahan, LENSANUSANTARA.CO.IDWakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si mengambil sumpah dan melantik Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Penyetaraan dan KTU Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (01/02/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan tersebut merupakan salah satu dari proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Asahan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berbasis “sistem merit”.

Example 300x600

Pelantikan ini berdasarakan surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.1-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.2-5.2 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.3-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KTU) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

BACA JUGA :
Pemkab Asahan Terima Betor dan Mobil Pengangkut Sampah dari PT Inalum Persero

Dalam pelantikan ini, sebanyak 3 orang dilantik sebagai Pejabat Administrator, 5 orang sebagai Pejabat Pengawas dan 15 orang sebagai KTU di Puskesmas. Selain itu, ada 8 PNS yang mengalami penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator.

BACA JUGA :
Bupati Asahan Buka Pendidikan dan Pelatihan Pemadam Kebakaran

Wakil Bupati Asahan menyampaikan, pengaturan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui Peraturan Pemerintah ini, bertujuan untuk menghasilkan Pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas Pemerintahan dan Pembangunan.

BACA JUGA :
Hari Terakhir Jambore, Camat Kota Kisaran Timur Tinjau Perlombaan Kader PKK Kelurahan Se-Kecamatan Kota Kisaran Timur

“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Jabatan Administrasi, dan melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ucap Wakil Bupati.

Selanjutnya Wakil Bupati berpesan kepada Pejabat yang mendapatkan promosi, agar menjaga amanah yang diberikan.

“Saudara harus mampu menjaga amanah yang diberikan dan dapat membuktikan kemampuan saudara dengan menunjukan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang,” tegas Wakil Bupati. (Syahdan)