Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sengsara membawa nikmat, mungkin itu istilah yang pas dilekatkan untuk nasib Anton dan keluarganya di Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Anton meninggal pada 1 November tahun lalu. Karena terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya menerima klaim asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman sebesar Rp. 42 juta.
Klaim asuransi itu diterima langsung oleh isteri Anton dari Bupati Pasaman Benny Utama di kantor Camat Mapat Tunggul Selatan. Sebelumnya, Bupati Benny menerimanya dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Jonggi JM Panjaitan, Selasa (14/2).
Tak hanya Bupati Benny dan Camat Mapat Tunggul Selatan, tampak juga hadir pada acara penyerahan itu antara lain anggota DPRD Sumbar dari Dapil Pasaman-Pasaman Barat Khairuddin Simanjuntak, sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Pasaman, Kapolsek, tokoh adat dan pemuka masyarakat.
Jonggi berharap dana itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh isteri almarhum, termasuk untuk kelanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan. Almarhum Anton belum lama terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman, katanya.
“Menurut data yang ada di kita, beliau terdaftar sebagai anggota pada 26 Oktober 2022 melalui Perisai,” ungkap Jonggi. Perisai adalah perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat bawah.
Mengutip informasi dari masyarakat, menurut Jonggi, pada 1 November 2022 sepulang bekerja di lahan pertanian, sesampai di rumah almarhum mandi. Usai mandi, tanpa diduga sama sekali, Anton meninggal dunia.
“Karena sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, almarhum berhak mendapatkan klaim asuransi, yang kita serahkan pada ahli warisnya,” ungkap Jonggi. (Ghani)