Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dalam rangka Persiapan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Tahun 2023, Pengendalian Inflasi Provinsi Riau Tahun 2022- 2023 dan Stabilitas Politik dan Ekonomi dalam Tahun Politik dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Rabu (15/02/2023) sekira pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Balai Serindit Aula Gubernuran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H. Edy Natar Nasution, S.IP, Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol M. Iqbal, S.IK., M.H, Komandan Korem 031/WB Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung, Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Marsma TNI Ian Fuady, Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, M.Tr. Hanla, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Forkopimda Kabupaten / Kota Se- Provinsi Riau, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam penyampaian dan arahannya Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si menyampaikan bahwa tahun ini akan terjadi musim kemarau kering. Biasanya yang terjadi musim kemarau di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Riau yakni musim kemarau sedang. Hal ini tentunya menjadi perhatian kita semua agar mempersiapkan diri tehadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau ini. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diadakannya rapat koordinasi bersama dan saat ini perlu tentunya kita melakukan rapat bersama tim pengendali inflasi dikarenakan pada saat ini inflasi Provinsi Riau sangat tinggi. Inflasi Provinsi Riau saat ini berada nomor 2 di Indonesia. Tentunya, hal ini perlu ditindaklanjuti agar segera terkoodinir sekaligus dapat mencari solusi.
Selanjutnya Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si dalam penyampaiannya menyampaikan bahwa dalam tahapan pelaksaan pilkades. Tentunya ini menjadi tugas Bupati/Walikota agar nantinya tidak terjadi konflik yang nantinya bisa jadi pemicu di pemilu yang akan datang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Tim pengendalian inflasi, agar nanti dicermati kembali Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dikarenakan kewenangan itu masih ada. Undang- Undang tersebut belum dihapus. Ketika situasi tersebut paceklik, mengambil keuntungan dari situasi tersebut, menyebabkan terjadinya inflasi atau merugikan masyarakat bisa dipraktekkan menggunakan Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“Sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia agar Fungsi Intelijen Kejaksaan. Terkait dengan Kebakaran Hutan dan Lahan, nantinya kita akan manfaatkan Fungsi Bidang Intelijen agar melakukan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait dengan langkah langkah serta juga pencegahan pencegahan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan,” jelas Kajati.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH,MH menjelaskan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Forkopimda dalam rangka Persiapan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Tahun 2023,Pengendalian Inflasi Provinsi Riau Tahun 2022- 2023 dan Stabilitas Politik dan Ekonomi dalam Tahun Politik dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).**