Berita

Lokasi Hiburan Malam Langgar Perda, Aliansi Rakyat Tertindas Asahan Akan Geruduk Kantor DPMPPTSP dan Satpol PP

×

Lokasi Hiburan Malam Langgar Perda, Aliansi Rakyat Tertindas Asahan Akan Geruduk Kantor DPMPPTSP dan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Asahan
Hiburan Malam Vegas Karaoke yang diduga disinyalir menjadi tempat penyedia Prostitusi. (15/02/2023)

Asahan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aliansi Rakyat Tertindas (Artis) Kabupaten Asahan berencana akan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). Rabu (15/02/2023).

Ketua Artis, Maulana Siregar mengatakan bahwa Aliansi Rakyat Tertindas Kabupaten Asahan memantau maraknya peredaran narkoba saat ini diduga tidak terlepas dari indikasi menjamurnya lokasi hiburan malam yang ada di Kota Kisaran dan sekitarnya.

Example 300x600

“Kajian dan analisa Artis terhadap kinerja Kepala DPMPPTSP dan Satpol PP Kabupaten Asahan dianggap melakukan pembiaran terhadap lokasi hiburan malam diantaranya Vegas Karaoke, Famly Kasih Karaoke, Three E Karaoke dan lainnya yang berada diwilayah Kabupaten Asahan disinyalir kuat telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ucapnya.

Maulana menjelaskan, dalam pasal 47 (1) menyatakan bahwa Setiap penyelenggaraan usaha Hiburan wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Setiap penyelenggaraan usaha Hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.

Pada pasal 48 (1) Menyatakan bahwa Pengusaha Hiburan diizinkan melakukan kegiatan usaha pada waktu tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

A. Kelab Malam. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

B. Diskotik. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

C. Bar dan Karaoke.

1. Hari Senin sampai dengan Kamis, buka pukul 13.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

2. Hari Jumat, buka pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

3. Hari Sabtu dan hari libur, buka pukul 10.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 21.00 sampai dengan 23.50 WIB.

Untuk itu Maulana meminta Kapolres Asahan bersama Satpol PP melakukan pengawasan maupun langkah konkrit terhadap lokasi hiburan malam yakni Vegas Karaoke, Famly Kasih Karaoke dan Three E Karaoke. “Serta meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Asahan mencabut izin usaha hiburan malam Vegas maupun Famly Kasih dan Three E Karaoke,” tegas Maulana.

Menanggapi persoalan itu, Kepala DPMPPTSP H. Darwin Idris Nasution mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan berkordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan, dan berjanji akan menyelesaikan persoalan perizinan lokasi hiburan (karaoke) yang di informasikan melanggar peraturan daerah. (Syahdan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.