Berita

Sejak 2022 Hingga Awal 2023, Kejari Dumai Tuntut Mati 17 Terdakwa Kasus Narkotika

×

Sejak 2022 Hingga Awal 2023, Kejari Dumai Tuntut Mati 17 Terdakwa Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kota Dumai
Kajari Dumai dan jajaran melakukan saat launching website resmi Kejari Dumai, Senin (13/02/2023).

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Dumai terus berusaha bersikap tegas dalam menjaga komitmen untuk memberantas Narkotika. Terbukti dari Jaksa selaku Penuntut Umum yang telah menuntut pidana mati terhadap total 17 terdakwa kasus narkotika bobot besar dan bernilai miliaran pada tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini.

Namun, menjadi tindakan tegas pihak kejaksaan dinilai kurang optimal karena belum ada satu pun putusan hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap para terdakwa narkotika.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH,MH,Li melalui Kasi Intelijen Abu Nawas SH, MH didampingi Kasi Pidum Iwan Roy Charles, SH, MH, mengungkapkan bahwa Kajari telah mereview beberapa perkara narkotika besar yang sangat menjadi perhatian publik atau atensi.

“Dari hasil review, diketahui bahwa tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan dakwaan yang terbukti dan telah mempertimbangkan pula akibat yang sangat buruk bagi bangsa kita. Selain itu, telah dipertimbangkan pula bahwa dengan penerapan pidana mati, diharapkan juga dapat menghentikan niat bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya,” jelasnya.

Abu Nawas menambahkan bahwa semua terdakwa yang dituntut mati terbukti mengedarkan narkotika dalam jumlah besar dari luar negeri.

Salah satu sanksi adalah pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (2) Undang-Undang Republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kasus-kasus yang telah diajukan jaksa ke persidangan yakni;

  1. Perkara terdakwa Ahmad Samsudin Cs dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu 91 kg.
  2. Terdakwa Ruslan cs dengan BB berupa sabu 2 kg.
  3. Terdakwa Roni Alfindo cs dengan BB sabu 42 kg.
  4. Terdakwa Aljufri cs dengan BB sabu 10 kg.
  5. Terdakwa Edi Pranata BB sabu 128 kg.
  6. Terdakwa Ahuat BB sabu 13kg.
  7. Terdakwa Evgiyanto cs BB sabu 52 kg.

Total barang bukti sabu yang telah disidangkan tersebut mencapai lebih dari 330 kilogram yang masuk ke Indonesia melalui kota Dumai.

Kejari Dumai, lanjut Abu Nawas menegaskan bahwa terhadap putusan yang tidak menjatuhkan pidana mati sesuai dengan tuntutan, kejaksaan tetap menghormati putusan hakim. Meskipun ada perbedaan mengenai hukumannya.

“Kami berharap, masyarakat juga menghormati putusan dan tidak perlu berpresepsi negatif. Secara yuridis, Jaksa selaku Penuntut Umum telah mengajukan upaya-upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Tentunya dengan harapan pengadilan tingkat banding ataupun tingkat kasasi dapat menerima alasan-alasan kejaksaan mengenai perlunya penjatuhan pidana mati. Karena tindak pidana narkotika itu bisa lebih jahat daripada pembunuhan,” tegasnya.

Abu menambahkan, Kejaksaan Negeri Dumai berkomitmen untuk profesional dan berintegritas dalam menangani perkara pidana narkotika yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi emas penerus bangsa.

“Diharapkan dengan penerapan pidana mati dapat menghentikan produksi dan peredaran narkotika yang berakibat buruk pada masyarakat, merusak kesehatan dan mental generasi bangsa. Kami ingatkan agar pelaku pelaku kejahatan narkotika dimana pun segera sadar dan menghentikan perbuatannya sebelum berakhir di jeruji, dan bahkan dapat dipidana mati,” tegas Kasi Intel.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.