Daerah

Terbit Dua Surat Kepemilikan Tanah, Kakak Beradik di Jember Bersengketa

×

Terbit Dua Surat Kepemilikan Tanah, Kakak Beradik di Jember Bersengketa

Sebarkan artikel ini
Jember Sengketa Tanah
Petugas BPN Mengukur Lokasi Tanah Dusun Srino Kakak Beradik Ahmad dan Abdul Hadi, Jum'at (24/2/2023). Foto: Badri/LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kakak beradik kisruh tanah warisan orang tuanya Satu objek dua surat kepemilikan tanah, Ahmad dan Abdul Hadi, warga Dusun Srino Desa Sukosari Kecamatan Sukowono mereka saling klaim dan memiliki data kepemilikan tanah berupa akta tanah dan sertifikat yang terbit semasa Kades Humaidi.

Example 300x600

Rahmad Hidayat Kuasa Hukum Ahmad mengatakan, Sah saja saja BPN melakukan pengukuran tanah sudah sertifikat sebagaimana sertifikat atas nama Abdul Hadi yang terbit tahun 2012. Sementara luas tanah yang petugas ukur sama dengan luas sebagaimana tertera dalam akte tanah klien kami yang terbit tahun 2007.

Namun kalau di paksakan jika ternyata kasus yang ia anggap perdata masuk ranah pengerusakan, maka akan melakukan upaya hukum juga.

“Kita juga akan buka SHM, karena salah satu dasar SHM itu surat pernyataan hibah dan surat penguasaan tanah,”ungkap Rahmad Hidayat, kuasa hukum Ahmad

Ia menjelaskan Padahal sejak tahun 2007, yang bertanda – tangan adalah klien saya. Patut diduga berpotensi ada kecurangan, namun kami tidak mau ramai, jika terpaksa ramai maka kami akan koordinasi dengan Ahmad untuk meramaikan kasus ini.

Rahmat juga mendesak APH agar memproses siapapun oknum yang terlibat didalamnya jika ada temuan kecurangan dalam proses penerbitan SHM.

“Jadi saya mohon pihak kepolisian memutuskan kasus ini seadil – adilnya. Kami selaku kuasa hukum akan mengurus kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Bahwa dalam surat akte atas nama Ahmad, luas obyeknya 400 Meter persegi. “Namun luas yang tertera di SHM pihak Abdul Hadi sekitar 200 Meter persegi, dan hingga sekarang belum ada pembatalan, pemecahan terhadap akte tanah milik Ahmad.

“Nantinya di buku letter C, luas obyek sesuai dengan akte tanah Ahmad dan yang menerbitkan adalah PPAT kecamatan Sukowono,” imbuhnya.

Menurut Rahmat juga menyampaikan bahwa dasar penerbitan SHM adalah surat pernyataan hibah, Kalau nanti ada dugaan pemalsuan dokumen, maka kami akan proses balik kasus ini.

“Klien saya tidak pernah bertandatangan saat proses SHM atas nama Abdul Hadi. Kami berharap kasus ini selesai di bawah, kasihan almarhum, mengingat yang memiliki tanah adalah orang tua mereka dan mereka masih bersaudara,” menurutnya.

Sementara itu Adi Sucipto alias Ali pendamping Abdul Hadi mengatakan, bahwa Abdul Hadi meminta ada pengukuran tanah dengan dasar SHM.

Terkait pihak Ahmad mengaku memiliki surat akte tanah itu hak dia, saya tidak mau tahu,” ujarnya.

Saya selaku pendamping Abdul Hadi hanya ingin melakukan pengukuran sebagaimana SHM yang sah terbit dari negara.

Terkait proses terbitnya sertifikat saya tidak tahu, karena pada tahun 2012 masih belum ada saya,” bebernya.

Ditempat yang terpisah Ahmad Romadhon Kades Sukosari menyampaikan, sudah berusaha untuk mencari solusi penyelesaian masalah tanah di dusun srino. Kami sudah beberapa kali menggelar upaya mediasi, sebab kedua belah pihak saling klaim kepemilikan tanah tersebut.

“Saat mediasi di kantor desa Sukosari terkait objek kasus tana, pihak Abdul Hadi menunjukkan fotokopi sertifikat tanah, dan pihak Ahmad menunjukkan fotokopi surat akte tanah, dalam satu objek dua surat kepemilikan tanah,” ucapnya.

Untuk itu, saya berpesan di selesaikan secara kekeluargaan agar di terima kedua belah pihak. bertujuan untuk menjaga hubungan silaturahmi keluarga namun kedua belah pihak mereka tetap mempertahankan masing – masing surat tanah.

“Kedua objek surat tanah tersebut, akte maupun sertifikat terbit semasa sebelum saya menjabat Kades, yakni semasa Kades sebelum saya,” jelasnya.

Menurut penilaian kami ada dugaan ganda surat, sebab dalam 1 obyek tanah ada 2 bukti surat kepemilikan tegasnya.

“Kami menghimbau kedua belah pihak
terkait masalah keamanan kondusifitas desa Sukosari, ini merupakan tanggung jawab kami jangan meresahkan lingkungan masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum,” terangnya.

Menurut petugas BPN Jember Kristian mengatakan, tugas saya mengukur saja yang di ukur atas nama Abdul Hadi, pak Abdul Hadi mengajukan pengukuran batas saya sendiri menerima surat tugas tersebut,” pungkasnya (Dri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.