Berita

DPMD Jember Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perlindungan Sosial Ekosistem Desa

1913
×

DPMD Jember Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perlindungan Sosial Ekosistem Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMD Jember Harry Agustriono di Temui Usai Mendapatkan Penghargaan, Selasa (23/12/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan dalam optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem desa di Kabupaten Jember. Penghargaan tersebut diterima pada Senin (22/12/2025). di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan.

Kepala DPMD Jember, Harry Agustriono, menyampaikan “Kami mendapatkan apresiasi dari BPJS ketenagakerjaan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perangkat desa memiliki kerentanan, tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga keluarganya.

Example 300x600

“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, keluarga perangkat desa tetap mendapatkan perlindungan. Bahkan, anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi,” ujar Harry Selasa (23/12/2025).

BACA JUGA :
KDMP Sidomulyo Jember Ekspor Perdana Kopi ke Mesir, LPDB: Pertama di Indonesia

Pemerintah daerah, lanjut Harry, menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa sebagai bentuk jaminan, mengingat peran mereka sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :
Refleksi Setahun Gus Fawait Pimpin Jember, 2026 Jadi Tahun Pembuktian dan Percepatan Pembangunan

“Pemerintah Kabupaten Jember mendukung penuh program optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem desa, dan hari ini mendapatkan penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Utsawa Dharma Gita X, Umat Hindu Jember Tunjukkan Harmoni dan Kontribusi Pembangunan

Tidak hanya perangkat desa, program BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup RT dan RW. Jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, peserta akan mendapatkan santunan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Pemerintah memberikan jaminan bahwa apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan, maka ada manfaat nyata yang dapat dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Harry.