Berita

Mencegah Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Mulai Melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

×

Mencegah Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Mulai Melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Banjarnegara
Bersama Anggota dan Panwascam, Ketua Bawaslu Banjarnegara Sarno Wuragil melakukan foto bersama, Senin (27/2/2023), (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, serta dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Banjarnegara melakukan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih”.

Patroli akan dilakukan Bawaslu selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 mendatang. Kegiatan diawali dengan diadakannya apel “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” bersama semua Panwascam pada Senin, ( 27/2/2023 ), di kantor Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.

Example 300x600

Menurut Ketua Bawaslu Sarno Wuragil saat ditemui di ruangannya mengatakan, dalam kegiatan Patroli tersebut ada beberapa poin penting yang harus dilakukan yang harus dilakukan, dengan tujuan Pemilu 2024 bisa terlaksana dengan Jujur dan Adil.

“Ada beberapa poin disini yang harus dilakukan oleh Bawaslu dan Panwascam serta Panwasdes/Kelurahan, seperti pemutakhiran dan perbaikan data pemilih atas ketidak sesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih, Sosialisasi ke masyarakat, mendatangi pemilih guna memastikan jangan sampai terabaikan, mendirikan posko pengaduan dan patroli dengan cara menyesuaikan kearifan lokal yang ada,” ungkap Ragil.

Ditanya tentang kerentanan dalam mengantisipasi kecurangan, Ragil mengungkapkan, data yang sering disalahgunakan hak pilihnya berada di pemilih yang menyandang disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

“Kita mulai sekarang akan mengantisipasi kecurangan di Pemilu 2024, dengan mendata sedetail mungkin, seperti masyarakat yang mengalami disfabilitas, masyarakat yang sudah meninggal dunia, dan masyarakat yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP nya, kenapa ngatisipasinya disitu, karena yang rentan akan kecurangan di segi itu, makanya kita harus hati – hati juga dalam melakukan pendataan,” tambahnya.

Kegiatan Bawaslu bertema “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri tidak hanya sekedar kegiatan, namun hal itu sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia tentang Pemilu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta tindak lanjut Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Melihat beberapa aturan diatas, jelas didalamnya memberikan tugas atau instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia beserta anggota dan Ketua beserta Anggota Panwaslu Kecamatanan untuk melakukan kegiatan Patroli dan Pengawasan untuk menuju pesta Demokrasi yang bermartabat, jujur dan adil. (GN).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.