Bojonegoro, LENSANUSANTARA.CO.ID – Adanya peningkatan harta kekayaan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, sejak 3 tahun terakhir ini tidak ada kenaikan secara signifikan.
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jeji Azizi, memaparkan hasil tersebut kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Dari hasil koordinasi tersebut terungkap, jika saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah pada tahun 2017 lalu belum melaporkan semua harta kekayaannya kepada LHKPN.
Pada tahun 2018, harta kekayaan Bupati di LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul angka sebesar Rp 58.396.570.453.
“Lalu, ada revisi dari tahun ke tahun untuk mendata ulang jumlah kekayaan Bupati termasuk yang belum tercantum dulu,” tegas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Triguno, Kamis (2/3/2023).
Pada tahun 2020 semua harta kekayaan telah terinput dan pada laporan di LHKPN 16 Pebruari 2021, menjadi sebesar Rp 86.577.461.569.
“Faktanya, berdasarkan laporan dari LHKPN KPK, peningkatan kekayaan Ibu Bupati Anna bukan berdasarkan kekayaan baru,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, dari LHKPN, ada dua jenis instrumen untuk menghitung kekayaan penyelenggara negara. Yakni penambahan harta baru, dan peningkatan nilai eksisting harga kekayaan.
“Ada perhitungan juga atas peningkatan nilai harga kekayaan yang sudah ada, seperti aset tanah dan bangunan. Hal itu, dikarenakan setiap tahun pasti mengalami peningkatan harga, itupun tidak terlalu signifikan,” tandasnya. (Muji)