Pemerintahan

Pemkab Bojonegoro Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Pemerintah Desa

×

Pemkab Bojonegoro Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro
Penyuluhan hukum bagi pemerintah desa di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, 12/12/2023. (Foto; Muji Lensa nusantara).

Bojonegoro, LENSANUSANTARA.CO.IDPenyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah desa dalam penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di desa ini dilaksanakan di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Hadir dalam acara tersebut yaitu, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa se Kecamatan Kanor, Babhinkamtibmas dan Babinsa. Selasa, (12/12/2023).

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut terdiri dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro Marjianto, S.H., Kajari Bojonegoro Tejo Raharjo dan Kasi Hukum Polres Bojonegoro Iptu. Mujianto.

Example 300x600

Marjianto berpesan, para Kades harus selalu berhati-hati dalam memutuskan setiap kebijakan terkait pemerintahan desa, agar tidak terjadi permasalahan. Tentunya jangan sampai ada yang bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA :  Wawako Padang Sidempuan Himbau Masyarakat Untuk Mematuhi Peraturan Berlalu Lintas

“Penyuluhan hukum ini dilakukan agar para kades memahami dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat maupun di internal sendiri. Mana yang harus diselesaikan di tingkat desa dan mana yang tidak. Baik itu perdata maupun pidana,” kata Marjianto, Bagian Hukum Setda Bojonegoro mewakili Kabag Hukum, Muslim Wahyudi.

Tejo Raharjo, narasumber dari Kejari Bojonegoro saat memberikan pemahaman hukum berkaitan di acara penyuluhan hukum.

Diharapkan kedepan pihak penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan terkait agar dapat dibantu untuk didampingi menyelesaikan jika ada permasalahan di tingkat desa. Kerena mungkin adanya ketidaktahuannya dari perangkat desa.

BACA JUGA :  Pemkab Bojonegoro Gelar BBGRM dan HKG, Tingkatkan Gotong Royong untuk Penguatan Integritas

“Karena itu jika mungkin terjadi adanya suatu permasalahan bisa diselesaikan di tingkat desa dan tidak sampai naik ke proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sedangkan narasumber dari Kasi Hukum Polres Bojonegoro, Iptu Mujianto, lebih pada menyampaikan terkait Restorative Justice (RJ). Yang intinya lebih pada penyelesaian masalah ringan agar tidak masuk dalam proses hukum di kejaksaan maupun kepolisian, dan cukup diselesaikan di tingkat desa.

“Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan RJ, jadi yang bisa itu ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Syaratnya ada bukti meteriil dan formil. Diantaranya surat pernyataan dari kedua belah pihak yang bermasalah disaksikan perangkat desa, dan pihak pihak terkait,” tegas Mujianto narasumber dari Polres Bojonegoro.

BACA JUGA :  Pastikan Kondisi Pasar Bersih dan Tertata, Bupati Bojonegoro Kembali Sidak di Pasar Lama

Camat Kanor Agus Syaiful Arif, mengucapkan terimakasih kepada bagian hukum yang telah memberikan penyuluhan hukum ini. Semoga bermanfaat bagi para kades, BPD dan perangkat desa lainnya.

“Harapannya ke depan akan tercipta budaya hukum di masyarakat sehingga masyarakat akan memperoleh rasa aman, tentram dan nyaman. Oleh karena itu masih diperlukan penyuluhan hukum terpadu untuk menambah pengetahuan hukum,” pungkasnya Camat Kanor. (Muji)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.