Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ahmad Romadlon Kades Sukosari dan ketua KUD Bhineka Tunggal Ika desa Sukosari kecamatan Sukowono menuhi panggilan Kejaksaan negeri (Kejari) Jember untuk dimintai keterangan terkait polemik sewa menyewa gedung KUD Bhinneka Tunggal Ika yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD),Senin (6/3/2023).
Kades Sukosari Ahmad romadlon mengatakan, Kami dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Jember, terkait tanah milik desa yang di sewa oleh KUD bhineka tunggal Ika.
“Sehingga kami bertemu dengan ketua KUD bhineka tunggal Ika, telah sama-sama sepakat untuk menyelesaikan urusan ini secara kekeluargaan, tentunya penyelesaian ditunggu sampai dengan hari Rabu datang, untuk pengembalian uang sewa gedung yang telah disepakati,” terang romadlon.
Tujuan saya selaku kepala desa ingin memanfaatkan lahan tersebut, untuk kepentingan masyarakat yaitu menjadikan pasar rakyat.
“Romadlon menyampaikan, nanti bermusyawarah pemanfaatan lahan tersebut, untuk kepentingan masyarakat,”ungkap kades Sukosari Ahmad romadlon.
Gedung KUD disewakan oleh pengurus dari tahun 2019 ke 2022 sebesar Rp. 15 juta, dan diperpanjang dari tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp. 10 juta totalnya 25 juta.
“Saat proses sewa – menyewa tersebut ada keterlibatan mantan Kades, mantan BPD dan Kasun masih aktif desa Sukosari. Bahwa nanti ada kesepakatan dan tentunya saya berharap, ini selesai secara kekeluargaan karena pengurus KUD juga merupakan warga kami ,” pungkasnya (Dri).