Berita

Dua Pelaku Pengedar Sabu-sabu Diringkus Satreskoba Polres Probolinggo

×

Dua Pelaku Pengedar Sabu-sabu Diringkus Satreskoba Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo
Dua pelaku dan barang bukti saat berada dalam tahanan Polres Probolinggo. (Foto : Istimewa)

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Unit Narkoba Polres Probolinggo kembali meringkus dua pelaku pengedar obat terlarang jenis sabu-sabu. Terduga pelaku masing ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, pada hari Selasa (7/3) sekira pukul 15.30 sore.

Dua Pelaku yang berhasil diringkus itu adalah HS (27) warga Dusun Makam, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu dan BH (36) warga Dusun Gardu, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Probolinggo, Jawa Timur.

Example 300x600

Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Paket Plastik Klip Warna Putih Bening yang berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,17 (Nol Koma Tujuh Belas) Gram. Dua Plastik Klip Warna Putih Bening. Dua Buah Pipet Kaca.2 Dua Buah Sedotan Warna Putih. Dua Buah Korek Api. Satu Buah Gunting. Satu Buah Dompet dan Satu Buah HP.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Jayadi menerangkan, berdasarkan informasi dari warga, kalau dua orang tersebut sering melakukan transaksi sabu-sabu, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan tersebut.

Selanjutnya Satuan Unit Narkoba langsung minindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, pihaknya melakukan penangkapan kepada HS, yang saat itu berada dalam rumahnya. Dan dari HS dilakukan pengembangan, lalu menangkap pelaku BH di tempat yang berbeda.

“Awalnya informasi kami dapatkan dari warga, setelah di lakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan HS, dari HS, kami mendapatkan keterangan kalau selama ini HS mendapatkan barang haram tersebut dari BH. Keduanya kami amankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” terangnya.

“Kedua pelaku saat ini sudah kami tahan, dan belum bisa di mintai konfirmasi ya temen temen, karna masih akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kami jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 7 Tahun kurungan penjara,” pungkas Pria asal Madura itu. (Ysf)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.