Berita

Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Disetujui DPRD, Bupati Bondowoso: Eksekutif dan Legislatif Harmonis

2
×

Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Disetujui DPRD, Bupati Bondowoso: Eksekutif dan Legislatif Harmonis

Sebarkan artikel ini
DPRD Bondowoso
Rapat Paripurna penandatanganan Raperda tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kamis, (09/03/2023) malam digedung DPRD Bondowoso (Foto: Tim Lensa Nusantara)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.IDBupati Bondowoso, KH Salwa Arifin dan Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir terlihat kompak. Keduanya secara bergantian menandatangani persetujuan  bersama penetapan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang selanjutnya dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso.

Acara penandatanganan penetapan Perda kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu berlangsung di ruang Paripurna, Kantor DPRD setempat, Kamis (9/3/2023) malam.

Example 300x600

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menyampaikan, bahwa Bondowoso rata-rata masyarakatnya adalah petani dan masih tergantung Kepada sektor pertanian.

BACA JUGA :
Tahun Baru 2022, Polres Bondowoso Akan Gelar Vaksinasi di Tempat Wisata

Oleh karena itu, kata pria yang akrab dipanggil Pak Ketua itu,  jangan sampai lahan-lahan pertanian kemudian dialih fungsikan dan kemudian tidak ada pengganti, sehingga disaat alih fungsi tentu maka ada kewajiban-kewajiban untuk mengganti lahan kering ke lahan basah.

Dhafir juga mengingatkan kepada pemerintah daerah setelah perda tersebut ditetapkan, agar segera untuk mensosialisasikan pada masyakat

“Agar semua masyarakat tahu bahwa sudah ada peraturan daerah, ada hukum yang mengikat untuk masyarakat Bondowoso baik itu sosialisasi secara langsung atau lewat media. Itulah pentingnya kerjasama dengan media,” ujar Dhafir.

BACA JUGA :
Diduga Cacat Formil, Tjahjono Widodo Terindikasi Gagal Dilantik Sebagai PJ Sekda Bondowoso

Sementara itu, Bupati  Bondowoso, KH Salwa Arifin, mengaku bersyukur atas persetujuan bersama tentang peraturan daerah (Perda)  yang baru saja di tandatangani bersama Legislatif.

“Semoga Perda tersebut yang telah disetujui bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso,” Harap Salwa.

Salwa Arifin  juga bersyukur dapat menyelesaikan seluruh tahapan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam perlindungan perundang-undangan.

BACA JUGA :
Dikejar Polisi Hingga ke Bali, Pemerkosa Siswi SD di Bondowoso Akhirnya Dibekuk, Ini Tampangnya

“Tentunya, semua itu dapat terlaksana berkat adanya kerjasama yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso,” ungkapnya.

Bupati Salwa juga mengapresiasi kepada ketua DPRD beserta semua anggota atas pembentukan peraturan daerah dan panitia khusus yang telah memberikan masukan yang sangat berharga dalam pembahasan Raperda ini.

“Penetapan ini merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk membangun Bondowoso menjadi lebih baik,” pungkas Bupati.(Ubay)