Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemuda Asal Paiton Yang bekerja sebagai sopir, terpaksa harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi,Polsek Paiton, karena di duga menyalahi ijin edar obat obatan terlarang, terduga pelaku di tangkap di depan rumahnya, pada tanggal 13/03/2023 lalu.
Supriadi 24 tahun, warga Dusun Tanjung kidul,desa Karang anyar,Kecamatan Paiton, di amankan Satreksrim Polsek Paiton ,karna di duga telah mengedarkan obat obatan terlarang tanpa ijin.
Tersangaka pelaku di tangkap dengan barang bukti 1. 674 enam ratus tujuh puluh empat butir pil warna putih logo Y patut diduga jenis Trihexiphinidyl. Yang dibungkus dengan menggunakan klip plastik,puluhan Pil yg sudah di kemas dalam plastik,dan 60.000 rupiah yang di duga hasil dari penjualan.
Kapolsek Paiton,AKP Maskur Ansyori menjelaskan, Tersangka sudah jadi incaran Satreskrim Polsek Paiton, sejak sebulan yang lalu, berdasarkan pengaduan masarakat, kalau tersangka pelaku sering melakukan transaksi obat obatan terlaran tanpa ijin.
“Sejak sebulan yang lalu, tersangka kami incar,karna berdasarkan informasi masarakat desa karang anyar, tersangka sering melakukan transaksi obat obatan terlarang dan tanpa ijin. Berangkat dari informasi masarakat itulah, Kanit Reskrim Aipda Romli, melakukan lidik. Saat transaksi di depan rumahnya,yang bersangkutan kita amankan dan kita jadikan tersangka,dan kami tahan.’jelasnya.
“Tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pungkas
Sementara tersangka saat ini berada di dalam tahanan belum bisa di mintai keterangan. (Ysf)