Organisasi

PERADI Jember Gelar Muscab ke III Bersaing Perebutan Ketua DPC

97
×

PERADI Jember Gelar Muscab ke III Bersaing Perebutan Ketua DPC

Sebarkan artikel ini
Peradi
Muscab III Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI kabupaten Jember, Sabtu (18/3/2023).(Foto: Badri/ LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Wilayah Jember menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke III. dalam rangka memilih ketua DPC Peradi Jember.

Example 300x600

Hasil pantauan Dua kandidat ketua, yakni Alvin, S.H dan Yani, S.H betarung dalam Muscab III DPC Peradi Jember yang berlangsung dilaksanakan di Hotel Luminor pada Sabtu (18/3/2023).

BACA JUGA :
Tanpa Pesaing, Erfan Priambodo Dipastikan Maju Jadi Ketua KONI Jember Didukung 24 Cabor

Ketua Peradi A Zaenal Marzuk,S.H.,M.H mengatakan, Dilaksanakan musyawarah cabang Jember nantinya siapa yang akan terpilih. Sehingga Peradi Jember tidak perlu bingung lagi karena sudah mempunyai kantor.

“Hal ini penting, karena Peradi adalah penegak hukum yang independen kita sama dengan penegak hukum lainnya,” ucap Zaenal.

BACA JUGA :
Pemkab Jember Perkuat Peran Posyandu Dorong Pemanfaatan Aplikasi Wadul Gus’e Dengarkan Suara Rakyat

Advokat mempunyai UU 18 tahun 2023, maka advokat ini harus melaksanakan tugas dan fungsinya. Putusan MK menyebutkan Peradi stitmen organ bersifat mandiri.

“Kita pembela rakyat dan publik pencari keadilan ini tugas negara, maka yudikatif hakim yang akan memutuskan maka bebas menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Selain itu, advokat tidak bisa di tuntut pidana maupun perdata di dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA :
Penerbangan Perdana Fly Jaya Resmi Layani Jember–Jakarta, Gus Fawait: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Wisata

Kami berpesan nantinya, calon terpilih yang mengemban amanah dan menjaga organisasi untuk membimbing temen temen wilayah kabupaten Jember,” ungkapnya.

“Lebih lanjut Zaenal menambahkan, dan terus juga menentukan kualitas jangan lupa Peradi independen dan sebagai wadah tunggal advokat,” pungkasnya (Dri).

error: Content is protected !!