Kriminal

Pemuda Asal Panggul Trenggalek Nekat Setubuhi Anak Kelas 5 SD

×

Pemuda Asal Panggul Trenggalek Nekat Setubuhi Anak Kelas 5 SD

Sebarkan artikel ini
Polres Bondowoso
Foto Ilustrasi

Trenggalek, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pemuda asal Kecamatan Panggul, Trenggalek AS (19) telah ditangkap Polisi karena diduga telah menyetubuhi anak yang masih kelas 5 SD. Pelaku melakukan aksinya terhadap korban di sebuah warung pesisir pantai konang.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi di Mapolres Trenggalek, mengatakan tersangka AS (19) diamankan oleh Polsek Panggul Setelah pihaknya menerima laporan keluarga korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Example 300x600

“Korban masih berusia 12 tahun, sedangkan pelaku AS usianya 19 tahun. Modusnya, pelaku memacari korban,” kata Kompol Sunardi saat pers rilis, Senin (20/3/2023).

Menurut Sunardi, aksi tak senonoh itu bermula dari hubungan asmara antara pelaku AS dengan korban sejak dua bulan terakhir. Melalui perkenalkan lewat medsos.

Suatu hari Kakek korban yang resah, saat sang Cucu semalam tidak pulang. Akhirnya berusaha mencari keberadaan korban, hingga akhirnya sang kakek bertemu korban.

“Korban saat ditanya oleh kakeknya mengaku keluar bersama AS,” jelasnya.

Saat itu juga keluarga korban mencari keberadaan pelaku (AS). Namun saat pelaku ditemukan di suatu tempat justru pelaku melarikan diri.

“Akhirnya pihak korban melaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Panggul dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian diserahkan ke polres Trenggalek,” terang Kompol Sunardi

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, dalam menjalankan aksinya pelaku diduga membujuk rayu, sehingga korban mau diajak berhubungan badan.

“Rayuan pelaku mau memberi sejumlah uang agar korban mau di ajak berhubungan badan,” jelasnya.

Selama ini memang antara Korban dan Pelaku menjalin hubungan asmara, pelaku biasanya menjemput korban di tempat tertentu dan diajak jalan-jalan keliling Panggul.

“Korban ini tinggal bersama kakeknya, karena di tinggal oleh orang tua kerja di Surabaya,” jelasnya.

Akibatnya perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang 76 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Yanto)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.