Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Spanduk Syahrul Aidi dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS terlihat terpasang di pagar Masjid Raya Siti Aminah Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar (23/3/2023).
Di spanduk yang terpasang itu berlogo PKS mengucapkan selamat menunaikan ibadah Ramadhan dan terpampang foto Syahrul Aidi Maazat anggota DPR RI asal Riau, dan terpampang foto Ardiansyah, anggota DPRD Provinsi Riau serta ada foto Rozi Brewak yang disebut-sebut merupakan bakal caleg PKS dapil Rantau Kampar Kiri.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau disingkat Bawaslu Kabupaten Kampar, Sawir Abdullah ketika dimintai konfirmasi terkait regulasi larangan pemasangan alat kampanye/atribut partai di rumah ibadah, mengimbau seluruh partai politik untuk tidak memasang atribut partai dalam bentuk apapun di tempat-tempat yang dilarang.
Meski begitu, ia mengatakan, saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye, demikian pula para figur belum tercatat sebagai calon legislatif. Sehingga, saat ini belum ada tindakan yang bisa diberikan pada pemasangan atribut partai di rumah ibadah tersebut selain ditertibkan.
Ia juga mengajak, partai politik untuk sama-sama menjaga kondusifitas dan stabilitas di tengah-tengah masyarakat. Salah satu caranya kata dia, yakni menjaga rumah ibadah agar steril dari atribut-atribut partai.
“Mari sama-sama kita jaga kondusifitas, stabilitas di tengah-tengah masyarakat jangan memasang atribut partai di rumah-rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan,” imbau Sawir Abdullah, Rabu (22/3/2023).
Ia mempersilahkan partai politik untuk memasang atribut di tempat umum yang diperbolehkan, apakah itu bentuknya spanduk, banner, baliho dan sebagainya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPD PKS Kabupaten Kampar, Tamaruddin ketika dimintai konfirmasi mengatakan, hal itu dilakukan oleh tim personal kader partainya.
Partainya secara organisasi, tegas dia, tak pernah memberikan instruksi untuk melakukan hal seperti itu. PKS, kata Tamaruddin, selalu taat dan patuh pada aturan dan regulasi yang ada.
Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, bahwa rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan harus steril dari atribut partai politik.
Hal itu secara spesifik disebutkan dalam Pasal 69 poin H yang berbunyi, dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.(Das)