Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil meyakinkan hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana mati terhadap dua tersangka atas perkara narkotika yakni Ucok dan Ruslan.
Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles, S.H., M.H dan Muhammad Wildan, S.H selaku penuntut Umum menuntut terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.861,54 gram.
Tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa diancam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ucok dan Ruslan berupa pidana mati, dimana kedua tersangka diajukan ke persidangan dalam berkas perkara secara terpisah.
Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 124 dan 125/Pid.Sus/2022/PN Dumai pada 16 Agustus 2022 lalu memutuskan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ucok dan Ruslan. Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Banding Nomor 479 dan 480/PID.SUS/2022/PT PBR pada 05 Oktober 2022.
Atas dua putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai mengajukan Kasasi pada Mahkamah Agung. Alhasil putusan MA Nomor 83 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Februari 2023 dan Putusan MA Nomor 47 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 07 Februari 2023 dengan amar Putusan Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ucok dan Ruslan menjadi pidana mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto S.H, M.H Li, dalam keterangan pers Sabtu (25/03/2023) menjelaskan tuntutan dan upaya hukum yang diajukan telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kemanfaatan dan keadilan.
“Kejari Dumai berkomitmen kuat dalam pemberantasan narkotika dan tidak akan ragu-ragu menuntut pidana yang berat bagi para pelaku, dan bukan hanya kali ini saja, sudah banyak contoh kasus yang dituntut hukuman mati,” jelasnya.
Ditambahkan Kajari, pidana mati untuk perkara narkotika bukanlah melanggar HAM, justru tersurat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jeratan pidana maksimal untuk pelaku tindak pidana narkotika adalah hukuman mati. Hukuman mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman mati diputuskan oleh hakim setelah melakukan pertimbangan dengan sebaik-baiknya berdasarkan fakta hukum di persidangan dan alat bukti yang cukup sehingga hakim dapat memutuskan seseorang bersalah dan dihukum pidana mati.
Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas, S.H, M.H menyatakan bahwa keberhasilan ini salah satu wujud nyata penegak hukum khususnya instansi Kejaksaan mendukung dan konsisten melakukan upaya represif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika. Hal itu katanya sebagaimana meneruskan perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang mengamanatkan BNN khususnya untuk berkolaborasi antar aparat Pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles, S.H, M.H, menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan asas keadilan dan asas kemanfaatan, putusan Mahkamah Agung berupa pidana mati kepada kedua terdakwa sudah tepat. Hal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.861,54 gram.
“Atas putusan dari pengadilan tingkat kasasi yang memutuskan pidana mati terhadap kedua tersangka, merupakan putusan akhir dari upaya hukum biasa yang dapat ditempuh dan langsung memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Sementara para terpidana hanya dapat melakukan upaya hukum luar biasa yang tidak menghalangi Jaksa untuk melakukan eksekusi atas putusan hakim MA,” terangnya.**