Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kampar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kampar, Rendy Winata pada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut Rendy mengatakan saat ini pihak kejaksaan sedang melakukan proses penyidikan, “Lagi dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Diakui Rendy, kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak Kejaksaan saat ini pun, katanya, tengah mengumpulkan alat bukti dan akan menemukan siapa tersangkanya.
“Kita sedang mengumpulkan alat bukti dan menemukan siapa tersangkanya. InsyaAllah akan kita sampaikan (perkembangan kasus ini),” ucap Rendy.
Sebagaimana yang telah diberitakan oleh media ini sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar yang berinisial MY mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kampar.
Sebelumnya, sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman bahwa pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Kadis Dikpora Kampar yang berinisial MY.
Namun, pada agenda yang seharusnya MY memenuhi panggilannya pada Kamis 16 Maret 2023, yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan penegak hukum.
Kejari Kampar tak mengetahui alasan apa sehingga mantan Kadis Dikpora Kampar MY tak memenuhi panggilan.
Kuasa hukum MY, mengatakan bahwa kliennya tak hadir memenuhi panggilan Kejari Kampar karena saat itu sedang mengikuti Musrenbang tingkat kabupaten, dan selanjutnya pada siang hari MY dilantik sebagai Ketua KONI.
Mangkirnya MY dari panggilan Kejari Kampar, mendapatkan tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa patut diduga MY hanya membuat alasan dengan mengikuti Musrenbang dan pelantikan dirinya sebagai Ketua KONI, agar tidak hadir dalam pemanggilan Kejari Kampar.
Maka dari itu, Turangan mendesak agar pihak Kejari segera melakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa terhadap mantan Kadis Dikpora Kampar dengan inisial MY.
Hal tersebut dikatakan Turangan bukan tanpa alasan, karena menurutnya ada indikasi tidak koopertif-nya mantan Kadis Dikpora dalam kasus yang diduga melibatkan dirinya.
“Sepertinya MY tidak kooperatif dalam penanganan kasus ini, maka dari itu LSM-AMTI mendesak agar pihak Kejari Kampar dapat melakukan penjemputan paksa terhadap MY,” kata Turangan.
Untuk diketahui, pemanggilan mantan Kadis Dikpora Kampar dengan inisial MY terkait dugaan kasus korupsi guru bantu di Kabupaten Kampar.
Dimana dalam kasus tersebut sejumlah pihak sudah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. Dan oleh Kejari Kampar sudah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara tersebut, yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi Riau di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp16.535.000.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Riau.
Dijelaskan Turangan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya.(Das)