Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Forum Penataan Ruang Daerah dan Kantor Pertanahan mengadakan rapat bersama Direktorat Wilayah V Kementerian Investasi/BKPM RI tentang Permasalahan PT. Samudera Inti Perdana (SIP).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Wilayah V Ady Soegiharto dan diikuti secara daring oleh Kepala Dinas PUPR – Ismawar Hasdan, Sekretaris Dinas Perikanan Roby Antomi, Perwakilan DPMPTSP dan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur, bertempat di Ruang Kerja Staf Ahli Lantai III Sekretariat Daerah. Senin (27/3/2023).
Rapat antara pihak Kementerian Investasi/BKPM dangan Pemda Kabupaten Kaur ini dilatar belakangi oleh beberapa hal yang menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kenyamanan PT. Samudera Inti Perdana dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Kaur.
Hal – hal yang melatar belakangi permasalahan tersebut antara lain :
- Keputusan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Kaur Nomor:
TKPRD/Kpts/022/PU-PR.V/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang
Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang / Pemanfaatan Ruang Terletak di Desa
Bakal Makmur Kecamatan Maje, menyatakan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabuapten Kaur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kaur Tahun 2012-2031 (Perda RTRW) bahwa lahan seluas 30 Ha
untuk Usaha Budidaya Tambak Udang milik PT. Samudra Inti Perdana sesuai
dengan peruntukan yang ada dalam Perda RTRW Kabupaten Kaur. - Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan KKPR Untuk Kegiatan
Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Nomor 16 SK-17.14/XI/2022
tanggal 16 November 2022 menyatakan lahan seluas ± 272.161 M2 disetujui
bersyarat (rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kaur bahwa dapat
dimanfaatkan sebagai lokasi tambak udang) dan lahan seluas ± 27.839 M2
tidak
disetujui karena belum dikuasai oleh PT. Samudra Inti Perdana - Berita Acara Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Kaur untuk Pemberian
Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor :
FPRD/003/PU-PR.V/BA/XII2022 tanggal 15 Desember 2022 menyatakan tidak
menerbitkan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
karena tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2021 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041. - Pelaku Usaha telah membebaskan lahan dan melakukan proses pembangunan
dan pencetakan lahan untuk menjadi tambak udang, sehingga pelaku usaha telah
mengeluarkan biaya untuk pembangunan tambak udang tersebut.
Dengan adanya hal yang melatari dan rumusan masalah tersebut, pihak Kementerian Investasi dan Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi permasalahan yang ada antara PT. Samudera Inti Perdana dan Pemerintah daerah Kabupaten Kaur. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Wilayah V didalam rapat tersebut.
” Melalui pemaparan yang disampaikan oleh pihak pemda kabupaten Kaur melalui dinas – dinas terkit, kami siap memfasilitasi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, mengingat keberadaan PT dan prosfek kedepanya cukup berpengaruh pada Pendapatan daerah. Maka dari itu masalah ini harus segera diselesaikan,” ujar Ady. (Adv/SMI)