Kriminal

Pencuri Tutup Gorong-gorong yang Sempat Viral Ditangkap Satreskrim Polsek Gubeng

×

Pencuri Tutup Gorong-gorong yang Sempat Viral Ditangkap Satreskrim Polsek Gubeng

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Gubeng
Para terduga pelaku saat Press Conference di halaman Polsek Gubeng. Senin 27/3/2023. ( Foto : Dok. Mas Imam )

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.IDSatreskrim Polsek Gubeng berhasil menangkap pelaku pencurian tutup drainase atau tutup got di depan rumah plastik di Jalan Ngagel Jaya Utara, yang sempat viral. Pencurian terjadi pada tanggal 17 Maret 2023 pukul 04.00 WIB.

Pelaku inisial RW usia 36 tahun pekerjaan swasta alamat Mojo Surabaya, KA usia 25 tahun, pekerjaan swasta alamat Mojo Surabaya ( Residivis ), BM usia 14 tahun tidak bekerja, alamat Mojo Surabaya.

Example 300x600

Kronologis kejadian para tersangka RW, KA dan BM bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Yupiter warna merah dan membawa gerobak sampah warna kuning dari daerah Mojo lalu melintasi jalan Ngagel Jaya Utara No.131, tepatnya di depan rumah plastik Surabaya, lalu para tersangka melihat penutup Gorong-gorong ( Got ) yang terbuat dari besi, ketiga tersangka mengambil penutup Gorong-gorong tersebut lalu dimasukan gerobak dan di bawah pergi, sebelum di jual di sembuyikan terlebih dahulu di perumahan Galaxi oleh ketiga tersangka, dan paginya pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wib pagi, penutup Gorong-gorong dijual di daerah Mulyorejo seharga Rp.275.000 ( dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan hasilnya di bagi 3 dengan pembagian hasil RW dan KA mendapatkan Rp.100.000 dan BM Rp.75.000. Ungkap Kapolsek Gubeng AKP. Pol. Rizki Santoso, S.I.K.

Ketiga pelaku saat ditanya dan di konfirmasi wartawan saat jumpa pers mengatakan alasan melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 1. Sepeda motor Yamaha Yupiter warna merah plat L 5831 DV. 2. Gerobak sampah warna kuning. 3. Satu ( 1 ) buah kaos warna hitam. 4. Dua ( 2 ) buah celana pendek.

Kini para tersangka mendekam dalam tahanan Polsek Gubeng dan di jerat dengan pasal pencurian 363 KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.( Mam )

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.