Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso terus melakukan pengembangan dugaan korupsi dana hibah Tahun 2021 yang mencapai belasan milyar rupiah.
Hal itu dibenarkan dengan adanya pemanggilan kepada penerima bantuan dana hibah Tahun 2021.
Salah satu Pimpinan MI (Madrasah Diniyah) di Bondowoso selaku penerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Bantuan itu sebesar 75 juta, tapi yang 50 juta dibayarkan untuk membeli peralatan meubeler ” ujarnya, Sabtu, (01/04/2023).
Selanjutnya, Ia mengatakan bahwa pembelian alat meubeler diarahkan oleh orang yang mengaku suruhan Wakil Bupati Bondowoso untuk membeli di Baratha Meubel.
“Dana sebesar 75 juta itu, hanya 25 juta yang saya kelola untuk membangun asrama puteri, yang 50 juta langsung dibayarkan untuk meubeler di Bharata Meubel milik Wabup”. Jelasnya.
“Untuk meubelernya dapat 16 kursi, 16 meja, satu lemari, satu meja guru dan satu kursi guru, itu yang didapatkan lembaga dari nominal harga 50 juta”. Pungkasnya.
Sementara Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar, dikonfirmasi melalui whatsappnya membantah pernyataan dari penerima bantuan dana hibah yang mengatakan adanya arahan untuk membeli di meubel Bharata.
“Pembelian mebel gak ada yg mengarahkan… terserah mau beli dimana bebas.” Jelasnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, SH., MH. saat dikonfirmasi LENSANUSANTARA.CO.ID mengatakan, bahwa pengungkapan dana hibah masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih didalami oleh tim jaksa penyelidik, belum bisa dipublish”. Terangnya.(Ark/Nng)