Kriminal

Pemilik Warung Kopi di Trenggalek Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Bisnisnya

×

Pemilik Warung Kopi di Trenggalek Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Bisnisnya

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek
Terduga pelaku kasus porstitusi di Trenggalek. (Foto: Dok. Humas Polres Trenggalek)

Trenggalek, LENSANUSANTARA.CO.IDPolres Trenggalek ringkus seorang yang bisnis esek-esek beroperasi di warung kopi remang-remang di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Bisnisnya terungkap berawal dari keresahan masyarakat sekitar yang resah karena sering ada tamu laki-laki tiap malam yang berbeda menginap dan pulang tengah malam dari warung tersangka WR (52).

Example 300x600

“Dari hasil Operasi Pekat Semeru, kami mengamankan salah satu tersangka prostitusi inisial WR di warungnya di Tasikmadu malam Minggu (25/3/2023) kemarin,” ungkap KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi, Jumat (31/3/2023).

Modus operasiinya yang bersangkutan WR warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Mempekerjakan salah satu perempuan di warung kopi remang-remang inisial LL (35),

“WR menyediakan kamar yang digunakan sebagai tempat prostitusi LL di warung kopi miliknya,” kata Hanik

Untuk sekali kencan, LL yang merupakan warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar tersebut pasang tarif Rp 150 ribu.
Dari hasil kencan tersebut tersangka (WR) mendapat tips Rp 25 ribu untuk setiap tamu yang masuk.

“Saksi LL mengaku sudah 4 hari (bekerja di warung WR) dan telah mendapatkan uang Rp 600 ribu,” terangnya.

Lebih lanjut, Hanik mengatakan, bisnis esek-esek tersebut bisa terjadi karena yang bersangkutan LL menawarkan diri untuk menjadi pekerja prostitusi. Sejalan adanya tawaran dari LL, WR menyediakan tempat di warung kopinya.

Atas pengakuan, tersangka dan saksi menjalankan kepada polisi bisnis esek-esek tersebut baru satu kali ini dilakukan.

Awak media belum bisa konfirmasi kepada terduga pelaku karena proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 296 dan atau pasal 506 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.(Yanto)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.