Pemerintahan

Bupati Blitar Rini Syarifah Salurkan Sertifikat PTSL di Kecamatan Garum

21
×

Bupati Blitar Rini Syarifah Salurkan Sertifikat PTSL di Kecamatan Garum

Sebarkan artikel ini
Bupati Blitar
Bupati Blitar Rini Syarifah bersama BPN menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga di kantor Desa Karangrejo Kecamatan Garum, Selasa (04/04/2023). Foto: ( Arif/ Lensanusantara).

Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Blitar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, kali ini Pemerintah Daerah bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) telah menuntaskan sertifikat PTSL bagi warga Kecamatan Garum.

Example 300x600

Pada kesempatan ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Blitar dan masyarakat penerima sertifikat, Selasa (04/04/2023).

Bupati mengatakan, penerbitan sertifikat adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Sertifikat yang diterbitkan bukan hanya PTSL namun juga redistribusi tanah.

BACA JUGA :
Peringati Harganas ke-31, Wali Kota Blitar Ajak Ciptakan Masyarakat Sehat dan Sejahtera

“Hari ini ada dua wilayah di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar yang menerima sertifikat PTSL dari BPN diantaranya Desa Sidodadi sebanyak 323 bidang dan Desa Karangrejo sebanyak 368 bidang tanah,” ujar Bupati saat ditemui wartawan.

Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar terus memaksimalkan penerbitan sertifikat. Hal ini guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.

BACA JUGA :
Pemkot Blitar Berikan Sosialisasi Perizinan Usaha bagi Pengecer Obat Hewan dan Pemilik Pet Shop

“Sertifikat yang diterbitkan bukan hanya PTSL namun juga redistribusi tanah. Tujuannya sama-sama mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah,” terangnya.

Bupati juga meminta kepada penerima sertifikat PTSL supaya menyimpan berkas tersebut dengan baik. Mengingat, dalam menerbitkan sertifikat itu membutuhkan proses, waktu dan perjuangan panjang sehingga wajib diperhatikan.

BACA JUGA :
DKUPP Terima Studi Tiru Pembentukan UPT Disperindag Kabupaten Blitar

“Satu lagi, jangan dijadikan agunan di bank buat kepentingan atau hal-hal yang tidak bermanfaat, kecuali untuk mendukung usaha produktif. Karena memang sebuah usaha harus disupport oleh anggaran,” imbuhnya.

Menutup sambutan ini, Bupati Blitar Mak Rini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Blitar yang telah bekerja keras menyelesaikan sertifikat ini dan mengurangi konflik dilingkungan masyarakat. (Arif/ ADV/Kominfo)