Kriminal

Pengedar Sabu Ditangkap, BB 70 Gram Disita Polsek Na IX-X Labura

×

Pengedar Sabu Ditangkap, BB 70 Gram Disita Polsek Na IX-X Labura

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Na IX-X
Tersangka Beserta Barang Bukti saat di Bawak ke Unit Reskrim Polsek Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (8/4/2023). (Dok : Polsek Na IX-X)

Labura, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu dan menyita barang bukti sabu seberat 70 gram dari tangannya.

Tersangka bernama Syaipul Bahri alias Ipul (43) Warga Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Example 300x600

Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan penangkapan tersangka tersebut. Pada hari Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil menangkap satu orang pengedar sabu-sabu bernama Syaipul Bahri alias Ipul tepatnya di rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Dari penangkapan tersangka kita menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 70 gram, 1 unit timbangan elektrik, 7 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipa plastik berbentuk sekop, uang Rp. 6.020.000, 1 unit Handphone merek Oppo berwarna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hijau,” kata Kanit Reskrim Polsek Na IX-X Iptu Gunawan Sinurat.

Dari hasil interogasi yang kita lakukan terhadap tersangka, tersangka diketahui pengedar sabu-sabu sejak setahun yang lalu dan tersangka adalah residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016 dan bebas tahun 2020 dan 14 bungkus sabu-sabu tersebut rencana nya akan dijual oleh tersangka

Kemudian Unit Reskrim Polsek Na IX-X mencari barang bukti sabu-sabu lainnya kerumah tersangka di Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau namun tidak ditemukan barang bukti

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Na IX-X membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Gunawan Sinurat

Tersangka belum bisa dimintai keterangan karena prose hukum lebih lanjut. (Doday Gultom)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.