Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bulan suci ramadhan tidak menyurutkan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan, melaksanakan penertiban pedagang yang masih berjualan di jam yang sudah ditentukan, penertiban pada saat ini di adakan di Pasar Sayur Magetan, Minggu (09/04/2023).
Banyaknya keluhan dari para pedangan yang berjualan di kios dalam pasar, pihak terkait terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan turun langsung untuk penertiban para pedagang yang berjualan dipinggir jalan dan trotoar yang sudah melewati jam buka yaitu pukul 06.00 WIB.
Sucipto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan mengatakan. “Ini sudah yang kesekian kalinya kita menertibkan para pedagang yang berjualan diluar, kami kasih toleransi sampai jam 6 pagi, ini yang berjualanya mulai jam 16.00 WIB, tetapi ternyata masih banyak pedagang yang bandel berjualan sampai melebihi jam yang ditentukan,” ucapnya.
Pihaknya menghimbau pada semua pedagang agar selalu mentaati peraturan yang sudah ditentukan.
“Tidak hanya pada bulan ramadhan ini, kami bersama Satpol PP Kabupaten Magetan, akan terus berusaha memberikan edukasi dan pemahaman kepada semua para pedagang, agar mereka mentaati serta tidak berjualan diluar jam yang sudah ditentukan, ini khususnya pedagang yang berjualan di luar pasar,” imbuh Sucipto yang didampingi Kiki, Kabid Pasar.
“Bukan kami jahat atau menghalangi mereka berjualan, tetapi kami berusaha agar mereka ikuti aturan yang ada, mengingat para pedagang yang berada didalam pasar itu banyak yang mengeluh kepada kami,” terang Sucipto.
“Akan kami angkut daganganya jika masih tidak bisa diberi peringatan, ini semata demi ketertiban pasar dan kenyamanan antara penjual dan pembeli,” tutupnya. (Diajeng)